Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang mencatut TNI Angkatan Darat (AD) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang diungkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, ternyata sudah disidang. Terdakwa atas nama dr Irfan Pramudyana alias Irfan divonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
Dalam amar putusan yang disalin dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Irfan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
"Menyatakan Terdakwa dr Irfan Pramudyana alias Irfan bin Dedi Samsudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," demikian amar putusan dilansir dari SIPP PN Jakarta Utara, Kamis (28/12/2023).
Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis terdakwa Irfan digelar di PN Jakarta Utara pada Selasa (12/12).
Hakim persidangan memerintahkan barang bukti dari terdakwa untuk dirampas untuk negara. Berikut ini daftar barang bukti tersebut:
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver merek Pindad Nomor Senjata 178AC221 Kaliber 22 mm;
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver merek Smith & Wesson (SNW) Nomor Senjata 48721 Kaliber 22 mm;
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol merek G2 Combat Pindad 9 mm tanpa nomor senjata berikut magasin;
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol merek Makarov Baikal 3322 Nomor Senjata T17004943 Kaliber 32 mm berikut magasin;
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol merek Makarov Baikal 44134 Kaliber 32 mm berikut magasin,
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol merek Makarov Baikal 4468 Nomor Senjata T17074468 Kaliber 32 mm;
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver merek Smith & Wesson (S&W) Nomor Senjata R50071E Kaliber 22 mm;
- 30 (tiga puluh) butir munisi kaliber 22 mm;
- 100 (seratus) butir munisi kaliber 9 mm;
- 6 (enam) butir munisi kaliber 7,65 mm,
- 73 (tujuh puluh tiga) butir munisi kaliber 9 mm;
- 5 (lima) butir munisi kaliber 9 mm;
- 3 (tiga) butir munisi kaliber 7,65 mm;6 (enam) butir munisi kaliber 22 mm;
Hakim juga memerintahkan barang bukti disita untuk dimusnahkan sebagai berikut:
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mm;
- 1 (satu) Surat Izin Senjata Api Nomor 515/Pothan/08/VI/2021, tanggal 25 September 2022 atas nama Asep Saepudin atas jenis senpi FN G 2 Combat (9 mm-1 - BD 11259) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;
- 1 (satu) buah Kartu Anggota Jaring Intel Nomor 34.210/JI/VIII/PM, berlaku sampai ada perubahan atas nama Asep Saepudin yang dikeluarkan oleh SATLAKLIDPAMFIK PUSPOMAD;
- 1 (satu) buah Kartu Anggota Jaring Intel Nomor 34.210/JI/VIII/PM, berlaku sampai tanggal 30 Agustus 2022 atas nama Asep Saepudin yang dikeluarkan oleh SATLAKLIDPAMFIK PUSPOMAD;
- 1 (satu) buah kartu ID Card atas nama Asep Saepudin 34 210/JI/VIII/PM, tanggal 4 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh SATLAKLIDPAMFIK PUSPOMAD
- 1 (satu) buah Surat Izin Senjata Api untuk penyertaan tugas jaringan Intel Puspamad Nomor : 115/SI/SEN/XI/2021, tertanggal 16-11-2021, atas nama Budi Lukmansyah, A.Md alas senjata jenis pistol merek Makarov Kaliber 7,65 mm Nomor Senjata T17004943, yang dikeluarkan oleh PUSPOMAD;
- 1 (satu) buah Kartu Anggota Jaring Intel Nomor 34.316/JIN/PM, tanggal 24 Mei 2022 atas nama Budi Lukmansyah, A.Md berlaku sampai tanggal 24 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh SATLAKLIDPAMFIK PUSPOMAD;
- 1 (satu) buah kartu ID Card atas nama BUDI LUKMANSYAH, A.Md 34 316/JI/V/PM, tanggal 24 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh SATLAKLIDPAMFIK PUSPOMAD,
- 1 (satu) Surat Izin Senjata Api Nomor 515/Pothan/08/VI/2021, tanggal 28 Agustus 2022 atas nama DODI SUPRIADI, ST atas jenis senpi Makarov Russia (7.65 mm-44134) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Nomor 069/KTA/KANWIL/DK/IV/2020, tanggal 18 Jul 2022, atas nama DODI SUPRIADI, ST masa berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemhan Provinsi DKI Jakarta Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;
- 1 (satu) buah kartu ID Card Nomor 20031821261103 atas nama DODI SUPRIADI, ST Agen Ketahanan Wilayah Staff Pulbaket, yang dikeluarkan tanggal 18 Juli 2022 berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023, yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemhan DKI Jakarta Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Nomor 069/KTA/DITJENPOT/IV/2023, tanggal 28 Januari 2023, masa berlaku sampai tanggal 02 Februari 2024 atas nama SUKARTO yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;
- 1 (satu) Surat Izin Senjata Api Nomor 515/Pothan/08/VI/2021, tanggal 25 September 2021 atas nama SUKARTO atas jenis senpi Makarov (7.65 mm-T 13 MP 654 K 4468) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;
- 1 (satu) Surat Izin Senjata Api Nomor 515/Pothan/08/VI/2021, tanggal 13 Mei 2023 atas nama Dhany Hendriana Rukmayana atas jenis senpi Revolver S&W (5,56 mm (22)-R 50071 E) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;
- 1 (satu) buah Kartu Anggota Jaring Intel Nomor 34.313/JI/VII/PM, berlaku sampai tanggal 12 Februari 2023 atas nama Dhany Hendriana Rukmayana yang dikeluarkan oleh SATLAKLIDPAMFIK PUSPOMAD.
Baca di halaman selanjutnya: latar belakang kasus....
Latar Belakang Kasus
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli senjata api ilegal. Sejak Juni 2023, total 70 pucuk senjata api ilegal disita polisi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya saat itu, Brigjen Hengki Haryadi mengatakan 70 pucuk senpi ilegal tersebut, ada yang merupakan hasil operasi gabungan bersama Puspom TNI Angkatan Darat (AD), dan sebagian lainnya merupakan pengembangan kasus jual beli senpi ilegal melalui e-commerce.
"Dari tersangka yang mencatut identitas TNI AD ini sudah kita sita sebanyak 44 pucuk senjata api ilegal," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyita puluhan pucuk senpi ilegal yang dijual melalui e-commerce.
"Yang ini kita sita 26 pucuk, pengembangan dari kasus jual beli senpi di e-commerce. Semuanya (tersangka) sipil, termasuk yang mencatut TNI AD itu juga sipil," imbuhnya.
Tersangka Catut TNI AD-Kemhan
Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI AD mengungkap peredaran senjata api ilegal. Dalam kasus ini, tersangka warga sipil mencatut identitas TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Identitas palsu artinya memalsukan kartu anggota dan kartu identitas lain, termasuk kartu senjata api mengatasnamakan pejabat AD dan Kementerian Pertahanan," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 44 pucuk senjata diamankan. Terdiri atas senjata api pabrikan, air gun, hingga airsoft gun.
"Kemudian kita kembangkan sehingga kami bisa menyita 44 pucuk senjata campuran. Artinya di sini ada yang pabrikan, rakitan, air gun, maupun airsoft gun," ujarnya.
(mei/dhn)