Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. KPK pun menghentikan penyidikan kasus yang sempat menjerat Lukas sebagai tersangka.
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/12/2023). Lukas Enembe meninggal saat menjalani masa hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.
Di sisi lain, Lukas Enembe juga dijerat KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK pun menyatakan kasus itu dihentikan.
Berikut tiga fakta perkara disetop KPK usia Lukas meninggal dunia:
Perkara TPPU yang Disetop KPK
KPK sempat mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan TPPU. KPK juga sempat mengungkap sejumlah aset yang diduga terkait TPPU Lukas, mulai dari uang tunai Rp 81,6 miliar, tanah dan hotel yang berdiri di atasnya senilai Rp 40 miliar hingga koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41 juta.
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Menurut KPK, total aset yang telah disita terkait dugaan TPPU Lukas Enembe berjumlah Rp 144,5 miliar. Namun, jumlah itu belum final karena masih dalam proses perhitungan.
"Sejauh ini untuk jumlah sementara sekitar Rp 144,5 miliar karena masih ada beberapa aset yang masih ada dalam proses taksiran nilai dan harganya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).
Kasus Disetop karena Lukas Meninggal Dunia
Kini, KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut telah dihentikan. Pengehentian penyidikan dilakukan demi hukum karena Lukas Enembe meninggal dunia.
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya Tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada detikcom, Selasa (26/12/2023).
KPK Nilai Negara Bisa Tuntut Ganti Rugi
Meski kasus dihentikan, menurut Tanak, negara bisa mengajukan ganti rugi terkait dugaan tindak pidana yang menjerat Lukas. Dia menyebut gugatan itu bisa diajukan lewat proses perdata.
"Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Tanak.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Live DetikPagi:
Saksikan Video '3 Hal Tentang Lukas Enembe yang Meninggal Dunia':
(haf/haf)