Rafael Alun Bantah Gratifikasi, Ungkit Pernah Bikin Video Bareng Pimpinan KPK

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 27 Des 2023 14:42 WIB
Rafael Alun Menjalani Sidang Pleidoi (Yussa/detikcom)
Jakarta -

Rafael Alun Trisambodo dalam pleidoinya membantah bahwa dia menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan jaksa KPK. Rafael mengklaim dia seorang yang taat melapor SPT dan LHKPN.

"Saya beberapa kali melaporkan penerimaan gratifikasi, dan saya mendapat surat dari KPK terkait penerimaan gratifikasi tersebut antara lain saya menyerahkan hak cipta batik integritas ini," kata Rafael saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Rafael kemudian mengaku pernah membuat video pencegahan gratifikasi bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan tidak pernah membuat keuangan negara merugi.

"Saya juga pernah membuat film video singkat gratifikasi dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dimana video tersebut saya unggah ke YouTube untuk disebarluaskan kepada media massa. Bahwa saya tidak pernah melakukan tindakan yang melibatkan dan menyebabkan kekurangan kas negara baik secara langsung atau tidak langsung, menerima gratifikasi baik yang diniatkan ataupun tidak diniatkan," ucapnya.

"Saya juga tidak pernah menerima uang atau barang apa pun dari perusahaan lain yang memiliki hubungan dengan jabatan atau pekerjaan saya sebagai PNS di DJP," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rafael juga mengatakan tuduhan terkait tidak melapor SPT dan LHKPN itu tidak benar. Dia mengaku selalu menaati aturan.

"Semua pendapat dan pengeluaran yang telah saya laporkan di SPT dan LHKPN serta sisa penghasilan yang saya sudah laporkan, kemudian saya simpan ke SDB (safe deposit box), namun ternyata masih juga dituduh sebagai tindakan melawan hukum," katanya.

Dia pun berharap majelis hakim dalam vonisnya nanti menyatakan safe deposit box miliknya yang disita KPK itu dikembalikan. Sebab, menurutnya, uang yang ada di situ adalah uang tabungannya yang telah dia laporkan.

"Sekiranya Yang Mulia dapat memperkirakan untuk memandang SDB sebagai alat untuk melawan hukum karena segala bentuk harta telah saya laporkan sebelum sisanya saya masukan ke SDB sehingga demi hukum, sudah sepantasnya saya dinilai telah menaati peraturan dengan kebasahan harta saya," katanya.




(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork