Rafael Alun Trisambodo dalam pleidoinya membantah bahwa dia menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan jaksa KPK. Rafael mengklaim dia seorang yang taat melapor SPT dan LHKPN.
"Saya beberapa kali melaporkan penerimaan gratifikasi, dan saya mendapat surat dari KPK terkait penerimaan gratifikasi tersebut antara lain saya menyerahkan hak cipta batik integritas ini," kata Rafael saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Rafael kemudian mengaku pernah membuat video pencegahan gratifikasi bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan tidak pernah membuat keuangan negara merugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga pernah membuat film video singkat gratifikasi dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dimana video tersebut saya unggah ke YouTube untuk disebarluaskan kepada media massa. Bahwa saya tidak pernah melakukan tindakan yang melibatkan dan menyebabkan kekurangan kas negara baik secara langsung atau tidak langsung, menerima gratifikasi baik yang diniatkan ataupun tidak diniatkan," ucapnya.
"Saya juga tidak pernah menerima uang atau barang apa pun dari perusahaan lain yang memiliki hubungan dengan jabatan atau pekerjaan saya sebagai PNS di DJP," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rafael juga mengatakan tuduhan terkait tidak melapor SPT dan LHKPN itu tidak benar. Dia mengaku selalu menaati aturan.
"Semua pendapat dan pengeluaran yang telah saya laporkan di SPT dan LHKPN serta sisa penghasilan yang saya sudah laporkan, kemudian saya simpan ke SDB (safe deposit box), namun ternyata masih juga dituduh sebagai tindakan melawan hukum," katanya.
Dia pun berharap majelis hakim dalam vonisnya nanti menyatakan safe deposit box miliknya yang disita KPK itu dikembalikan. Sebab, menurutnya, uang yang ada di situ adalah uang tabungannya yang telah dia laporkan.
"Sekiranya Yang Mulia dapat memperkirakan untuk memandang SDB sebagai alat untuk melawan hukum karena segala bentuk harta telah saya laporkan sebelum sisanya saya masukan ke SDB sehingga demi hukum, sudah sepantasnya saya dinilai telah menaati peraturan dengan kebasahan harta saya," katanya.
Aset Moge Dibeli dari Uang di SDB
Selain itu, dalam pembelaannya, Rafael menjelaskan tentang pembelian motor yang dipakai Mario Dandy, yakni moge Triumph Speedmaster 1.200 CC. Dia mengatakan pembelian itu berasal dari uang tabungannya.
"Satu unit motor merek Triumph Speedmaster 1.200 CC beserta kunci yang terdapat ukiran nama Christhoper D, ketika pembelian dilakukan saya benar-benar berniat untuk memberikan aset tersebut ke saksi Agustinus Ranto sebagai apresiasi atas loyalitasnya menjalankan perusahaan PT Statiska Prima, dan PT Bukit Hijau Asri. Namun, karena ada temuan kejanggalan pada uang perusahaan, maka aset ini belum dapat diserahkan kepada yang bersangkutan, terkait asal-usul dana yg digunakan saat membeli dapat saya buktikan bahwa aset apartemen dan motor Triumph bukan dari uang gratifikasi, melainkan dari tabungan saya di SDB," jelasnya.
Dia juga menjelaskan tentang pembelian motor Harley-Davidson. Dia mengatakan motor itu tidak memiliki surat karena pemiliknya terdahulu tidak memiliki surat-surat.
"Satu unit kendaraan bermotor Harley-Davidson tahun pembuatan 2016 tanpa nopol dan tanpa surat karena ini dibeli tidak dengan surat," katanya.