Firli Kirim Revisi Usai Surat Pengunduran Diri Tak Diproses Jokowi

Firli Kirim Revisi Usai Surat Pengunduran Diri Tak Diproses Jokowi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Des 2023 21:45 WIB
Firli Bahuri. (Tina/detikcom)
Foto ilustrasi: Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (Tina/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melakukan revisi terhadap surat pengunduran dirinya. Surat yang direvisi itu kemudian dikirim ulang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) setelah diperbaiki.

Firli menceritakan dia mendapat informasi bahwa surat pengunduran dirinya tidak bisa diproses. Informasi itu diterima dia pada Jumat (22/12).

"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 18.35 WIB, saya menerima surat jawaban dari Mensesneg tentang tanggapan atas pemberitahuan berhenti dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019-2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan surat tersebut tidak diproses karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. "Mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian pimpinan KPK," sambung Firli.

"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi)," tutur Firli.

ADVERTISEMENT

Firli mengatakan surat yang telah diperbaiki dikirim pada Sabtu (23/12). Kini dia mengaku tengah menunggu keputusan Presiden Jokowi. Firli berharap revisi surat permohonan pemberhentian tersebut bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada.

"Saya berharap, dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," ujarnya.

MAKI Minta Jokowi Tolak Pengunduran Diri Firli

Sementara itu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Jokowi tidak mengabulkan surat pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK RI. MAKI ancang-ancang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika permohonan Firli dikabulkan.

"Harus nolak. Kalau dikabulkan, maka aku pasti gugat PTUN," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (25/12).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Boyamin kemudian menyinggung peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang pemberhentian aparatur sipil negara (ASN). Dia juga mengungkit permohonan pengunduran diri pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang tidak dikabulkan.

"Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS, dikatakan di situ dan dalam kasus Rafael Alun itu tidak serta-merta orang yang tersangkut pidana dan telah diberhentikan sementara kemudian langsung disetujui permintaan pengunduran dirinya. Jadi di-pending dan itu berlaku di semua ASN yang kena kasus korupsi dan cepat-cepat berharap mengundurkan diri dengan maksudnya dapat hak pensiun, maka hampir semuanya setelah UU ASN itu berlaku maka kemudian tidak dikabulkan, artinya di-pending," kata Boyamin.

Boyamin menyebut aturan itu juga dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU itu juga mengatur tentang soal ASN yang mengundurkan diri tak serta-merta dikabulkan.

"Di sana beberapa pasal mengatur itu, tentang pemberhentian PNS karena pengunduran diri itu tidak serta-merta dikabulkan dan sudah berlaku sampai sekarang permohonan pengunduran diri hampir semua ASN sejak kejadian UU tahun 2020 itu tidak dikabulkan, jadi di-pending sampai putusan inkrah tetap dan diberhentikan setelah putusan itu dan kemudian diberhentikan tidak dengan hormat," katanya.

Karena itu, menurut MAKI, Presiden Jokowi harus adil. Dia menambahkan, pemberhentian sementara Firli sudah cukup.

"Nah, saya minta Pak Presiden harus adil, yaitu menolak permohonan pengunduran dirinya Pak Firli, harus menunggu sampai putusan inkrah kalau itu persetujuan pengunduran dirinya. Apalagi juga Pak Firli sudah diberhentikan sementara, jadi ya sudah, cukup di situ, Presiden cukup menyetujui nonaktifnya," kata Boyamin.

Boyamin menilai Firli tidak serius dan main-main dalam pengunduran diri itu. Dia berharap Jokowi tidak memenuhi keinginan Firli itu.

"Dan rasanya juga Presiden juga harus memahami Pak Firli ini main-main, tidak serius, jadi Presiden harusnya tidak melayani Pak Firli yang tidak serius tersebut, yaitu di mana? Ketika mengajukan surat berhenti, sekali lagi, itu kan tidak ada dalam undang-undang menyatakan berhenti, dan itu orang yang levelnya tinggi, satu-satunya adalah Pak Soeharto, presiden kita tahun '98 menyatakan berhenti, berarti Pak Firli itu sudah menyejajarkan dirinya dengan Pak Soeharto," ujar Boyamin.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Masak dengan main-main begini kemudian dituruti, kesannya Presiden itu memanjakan Pak Firli kalau ini dituruti dan masyarakat akan jengkel. Karena tampak bahwa Pak Firli melakukan pengunduran diri ini sebagai upaya menyelamatkan diri dari Dewan Pengawas KPK supaya tidak diberhentikan, karena kalau diberhentikan juga tidak punya hak pensiun sebagai Ketua KPK," lanjutnya.

Tanggapan Istana

Kemensetneg membenarkan telah menerima lagi surat pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK. Surat itu kini sedang diproses.

"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023, yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan pimpinan KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Senin (25/12).

"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ari.

Sebelumnya, Istana menyatakan pengunduran diri Firli dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Alasannya adalah surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Jumat (22/12).

Ari menjelaskan pernyataan berhenti tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang KPK.

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," ujar Ari.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pernyataan senada disampaikan Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango. Dia mengatakan surat dari Firli ke Kemensetneg hanya menyatakan berhenti.

"Karena permohonan yang bersangkutan (Firli) adalah pernyataan berhenti dan tidak bersedia diperpanjang lagi. Sementara dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam UU," ujar Nawawi.

Untuk diketahui bahwa Firli sudah diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan sudah diketok tapi baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Sebagaimana diketahui, proses etik di Dewas KPK hanya berlaku untuk orang-orang yang masih berstatus sebagai insan KPK. Apabila pengunduran diri Firli disetujui Jokowi, besar kemungkinan dia akan lolos dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.

Halaman 2 dari 4
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads