Dewas KPK Tak Wajibkan Firli Hadir di Sidang Pembacaan Putusan Etik

Dewas KPK Tak Wajibkan Firli Hadir di Sidang Pembacaan Putusan Etik

Yogi Ernes - detikNews
Minggu, 24 Des 2023 07:47 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho. (Antara Foto)
Jakarta -

Agenda pembacaan putusan etik Firli Bahuri di Dewan Pengawas (Dewas) KPK bentrok dengan jadwal pemeriksaan Firli sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Dewas KPK memastikan Firli tidak wajib hadir di sidang pembacaan vonis etik.

"Tidak mewajibkan (Firli hadir)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Sabtu (23/12/2023).

Sidang pembacaan putusan etik Firli akan digelar pada Rabu (27/12). Di hari yang sama Firli juga dipanggil sebagai tersangka di Bareskrim Polri untuk kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Albertina mengatakan kehadiran Firli tidak lagi diperlukan saat Dewas membacakan putusan etik. Dewas KPK juga telah memutus vonis etik kepada Firli pada Jumat (22/12).

"Persidangan sudah dilaksanakan di luar hadirnya Pak Firli dan tanggal 27 itu hanya membacakan putusan hasil musyawarah hari Jumat tanggal 22 yang lalu," ujar Albertina.

ADVERTISEMENT

Tak Ada Dissentting Opinion Dalam Vonis Etik Firli

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutus vonis etik terhadap Firli Bahuri. Dewas menyatakan tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan kepada Firli.

"Nggak ada, nggak ada. Jadi semua sepakat," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).

Putusan kepada Firli ini dihasilkan setelah Dewas KPK memeriksa 27 saksi dalam sidang etik. Hari ini Dewas KPK lalu melakukan musyawarah perihal vonis kepada Firli.

Syamsuddin mengatakan, meski putusan telah ditentukan hari ini, Dewas KPK masih harus memerlukan waktu dalam pembacaan putusan kepada publik. Hal itu berkaitan dengan sejumlah pertimbangan hukum yang harus dituangkan secara tertulis.

"Apa pertimbangan hukumnnya? Masa putusan begitu saja, mesti ada bukti-buktinya, mesti ada pasal-pasal yang dilanggar, mesti ada yang meringankan apa, memberatkan apa. Semua itu kan mesti dituangkan secara tertulis," ujar Syamsuddin.

(ygs/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads