MAKI Samakan Pengunduran Diri Firli dengan Soeharto, Maksudnya?

MAKI Samakan Pengunduran Diri Firli dengan Soeharto, Maksudnya?

Yogi Ernes - detikNews
Minggu, 24 Des 2023 08:21 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Surat pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua KPK belum dapat diproses Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) merespons dengan satire pengunduran diri dari Firli.

"Pak Firli telah mensejajarkan dirinya dengan mantan Presiden Soeharto di mana Presiden Soeharto di Mei 1998 menyatakan dirinya berhenti dan selesai jadi Presiden," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Sabtu (23/12/2023).

Surat pengunduran diri Firli ke Jokowi dilayangkan pada Senin (18/12). Namun, Kementerian Sekretariat Negara belum bisa memproses surat tersebut usai dinilai alasan Firli tidak tertera dalam UU KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat pengunduran dirinya itu Firli hanya menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri dari KPK. Secara satire, MAKI menyindir Firli tengah meniru Soeharto lewat surat pengunduran dirinya tersebut.

"Ketika Pak Firli menyatakan dirinya berhenti bukan mengundurkan diri adalah betul-betul levelnya kelasnya sama dengan Pak Soeharto," ujar Boyamin.

ADVERTISEMENT

Sebagai catatan, Soeharto lengser keprabon pada 21 Mei 1998. Kalimatnya adalah, "Saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia."

Lebih lanjut MAKI mendesak proses hukum dan etik kepada Firli harus segera dituntaskan. MAKI meyakin Firli akan ditahan dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pekan depan.

"Kalau penanganan di Polda saya yakin akan ditahan. Etik besok akan disidang dan saya yakin akan dinyatakan bersalah karena saya pelapornya," kata Boyamin.

Istana sebelumnya menyatakan pengunduran diri Fili Bahuri dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Alasannya adalah surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti.

"Keppres pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bp. Firli Bahuri tdk menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Jumat (22/12).

Ari menjelaskan pernyataan berhenti tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang KPK.

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," ujar Ari.

Untuk diketahui bahwa Firli sudah diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan sudah diketok tapi baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Sebagaimana diketahui bahwa proses etik di Dewas KPK hanya berlaku untuk orang-orang yang masih berstatus sebagai insan KPK. Apabila pengunduran diri Firli disetujui Jokowi maka besar kemungkinan dia akan lolos dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.

(ygs/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads