Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA), PT TASPEN (Persero) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelenggarakan kegiatan 'Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Anti Gratifikasi Kepada Rekan Bisnis TASPEN'.
Untuk diketahui, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Insan TASPEN dan mitra bisnis TASPEN mengenai budaya antikorupsi dan indikasi praktik korupsi, serta menumbuhkan integritas Insan TASPEN dan seluruh rekan bisnis TASPEN guna mencegah praktik korupsi.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (21/12) ini, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko TASPEN Diyantini Soesilowati menyampaikan TASPEN selalu menerapkan prinsip antikorupsi dalam setiap aspek operasional perusahaan.
"TASPEN secara aktif telah melakukan pembaruan kebijakan terkait tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), salah satunya dengan menerapkan prinsip antikorupsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
"TASPEN telah memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. TASPEN berterima kasih dan terus mengharapkan dukungan dari Mitra Kerja TASPEN untuk turut mematuhi aturan terkait penerimaan gratifikasi dan melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan terkait gratifikasi, penyuapan, atau pemerasan melalui Whistleblowing System TASPEN," sambungnya.
Sebagai informasi, Kegiatan ini diikuti oleh 377 peserta terdiri atas, rekan bisnis, mitra bayar, mitra kerja investasi di Kantor Pusat TASPEN, dan rekan bisnis dari 57 Kantor Cabang TASPEN. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran semua pihak tentang prinsip antikorupsi, sehingga TASPEN semakin terpercaya dan andal dalam mengelola bisnis dan melayani peserta.
Sementara itu, Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK Mutiara Carina Rizky Artha menyampaikan apresiasinya kepada TASPEN, yang dinilai telah menerapkan program pengendalian gratifikasi yang baik.
"Apresiasi kami berikan kepada TASPEN sebagai Perusahaan BUMN yang sampai saat ini dalam menjalankan bisnis operasionalnya telah menerapkan program pengendalian gratifikasinya yang baik," katanya.
"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kami juga berharap dapat memberikan pemahaman lebih lengkap untuk meningkatkan literasi mengenai pemberantasan korupsi dan anti gratifikasi," sambung Mutiara.
Melalui kegiatan ini, TASPEN berkomitmen untuk terus menerapkan nilai amanah dan berperan aktif dalam memberantas praktik korupsi di dalam perusahaan. Yakni dengan menjalankan prinsip integritas dan profesionalitas di setiap rencana bisnis maupun operasional usaha, salah satunya melalui penerapan whistleblowing system.
Selain itu, TASPEN juga telah melakukan upaya pencegahan korupsi melalui kegiatan Kampanye Budaya Antikorupsi, melalui WhatsApp Blast dan digital desktop untuk seluruh karyawan TASPEN.
Kemudian TASPEN juga menyelenggarakan kegiatan penayangan Film Pendek dari KPK di Compliance Movie Day, yang menekankan pada nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan sehari-hari berjudul 'Titip Sendal dan HP Dinas'. Terakhir, TASPEN juga menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan kepada Rekan Bisnis PT TASPEN.
Atas komitmen tersebut, TASPEN telah meraih penghargaan Badan Publik Informatif kategori BUMN pada kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP), serta penghargaan Trusted Company dalam ajang Indonesia Good Corporate Governance Award 2023.
(akn/ega)