Warga Eks Kampung Bayam yang Pindah ke Rusun Nagrak Bakal Bayar Sewa

Warga Eks Kampung Bayam yang Pindah ke Rusun Nagrak Bakal Bayar Sewa

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 21 Des 2023 13:07 WIB
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono memastikan warga eks Kampung Bayam yang menempati Rusun Nagrak akan dipungut biaya sewa. Hal ini seiring dengan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.

"Iya, terus nanti bayar," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Tarif gratis saat itu diterapkan lantaran DKI Jakarta masih memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020. Pergub itu mengatur biaya sewa rusun-rusun di Jakarta gratis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, saat ini Pemprov DKI masih mengkaji pemberlakuan tarif bagi penghuni yang merupakan warga Eks Kampung Bayam. Sementara ini, Pemprov DKI masih memberikan relaksasi kepada warga yang telah bersedia pindah ke Rusun Nagrak.

"Ya sementara kita kasih masa transisi," jawabnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan warga eks Kampung Bayam yang bersedia pindah ke rumah susun (rusun) tak akan dipungut tarif sewa. Sejauh ini, Pemprov DKI telah menyiapkan Tower 3 Rusun Nagrak bagi warga eks Kampung Bayam.

Seiring dengan dicabutnya status pandemi COVID-19 pada Juni 2023, payung hukum pemberian keringanan retribusi daerah terdampak COVID-19 dicabut dan tidak berlaku. Sehingga penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta kembali dikenai biaya sewa.

"Sebagai tindak lanjut dari keputusan dicabutnya status pandemi COVID-19, maka diberlakukan kembali tarif sewa rusun yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta Afan Adriansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).

Afan mengatakan pemberlakuan kembali tarif sewa rusun telah mempertimbangkan perkembangan positif perekonomian Jakarta, yang tumbuh sebesar 4,93 persen pada triwulan III/2023, sebagaimana tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020-2023.

"Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah," jelasnya.

Lihat juga Video 'Jokowi: Rusun Pasar Rumput Bisa Tampung Warga Terdampak Normalisasi':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads