Sebanyak 40 KK (kepala keluarga) menempati paksa Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara (Jakut). Warga terpaksa masuk karena merasa belum ada kejelasan dari pihak Pemprov DKI dan Jakpro.
Warga yang secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam ini berasal dari kelompok tani. Kelompok ini berbeda dengan eks Kampung Bayam yang sempat mendirikan tenda di dekat JIS kemudian dipindah ke Rusun Nagrak.
Salah seorang warga, Furqon, mengatakan warga mulai menempati paksa Kampung Susun Bayam per 29 November. Total ada 40 KK yang saat ini di Kampung Susun Bayam tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih proses, sesuai data kami 64 KK harus memasuki haknya. Karena keterbatasan untuk membawa perlengkapan rumah tangga kurang-lebih baru 40 KK," kata Furqon saat dihubungi, Senin (18/12/2023).
Furqon mengatakan warga terpaksa menempati Kampung Susun Bayam meski belum ada izin karena surat permohonan pertemuan untuk membahas kelanjutan polemik ini tidak digubris pihak terkait.
"Kalau mempertanyakan ada izin, pertama ya kan ini bukan satu alasan, ini darurat, kita membuat surat pertemuan dengan Pj (gubernur DKI) sampai kita sambangi ke Balai Kota, tidak pernah digubris," ujarnya.
"Begitu juga JakPro, kita menanyakan hal surat pernyataan untuk menjalani surat kontribusi pada 1 Januari 2023 yang seharusnya warga sudah menempati di sini. Itu juga tidak ada respons, cuma hanya seperti perkataan akhir Pak Iwan sebagai Direktur Utama JakPro pada tanggal 16 Oktober di gedung DPRD. Kita undang Pj Gubernur, ASN yang berkaitan dengan harusnya bertanggung jawab ruang hidup Kampung Bayam itu tidak hadir semua, cuma Pak Iwan Takwin yang hadir," lanjutnya.
Furqon mengatakan polisi sempat mendatangi Kampung Susun Bayam.
"Yang pertama kami tidak menyadari pas tanggal 10 jam 9.30 WIB, entah itu orang..., badan pengelola JakPro, kita nggak tahu, berbondong-bondong penuh dengan keamanan. Di situ lah mereka menyatakan 'kasihan banget belum ada penerangan' artinya rasa haru mereka lah. Jadi kita nggak curiga juga pas tanggal 10 itu malam jam 9.30 WIB," ucapnya.
"Dia bilang sambil ngelus anak-anak, 'Sabar ya Pak semua ibu-ibu terutama anak-anak dalam 2-3 hari ini kita upayakan nyala lampu, air semua' karena di sini nggak ada air listrik semua. Tiba-tiba kenapa tanggal 12 bukan perkataan manis mereka, tapi kami dibawain tim forensik bahwa (seakan) terjadi perampokan atau pembunuhan di sini," sambungnya.
Furqon menjelaskan warga melakukan berbagai cara untuk masuk ke Kampung Susun Bayam. Dia menyebut tidak ada pintu yang dikunci atau disegel sehingga mereka bisa masuk.
"Ya akal-akalan kami aja, yang penting prinsipnya ini rumah kami dan kami tidak merusak begitu aja. Lewat pintulah, ada juga yang memang sudah terbuka, ada yang sebisa kamilah. Nggak disegel, nggak ada segelnya," imbuhnya.
Respons JakPro
Dihubungi terpisah, JakPro selaku pengelola menegaskan pihaknya belum memberikan izin warga Kampung Susun Bayam untuk menempati HPPO (Hunian Pekerja Pendukung Operasional).
"Hingga kini belum memberikan izin bagi eks warga kampung bayam untuk menempati hunian rusun HPPO (Hunian Pekerja Pendukung Operasional). Jakpro bersama stakeholders terkait sedang berupaya mencarikan konsep pengelolaan yang matang dan secara legal formal tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," jata Dirut JakPro, Iwan Takwin, melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom.
"Jakpro berharap kerjasama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang," lanjutnya.
Iwan mengatakan warga Kampung Bayam hanya penggarap lahan Pemprov DKI Jakarta sehingga tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Iwan menyebut, mereka juga sudah mendapatkan kompensasi.
"Jika menelisik ke belakang, secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut. Meski demikian, seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam," ucapnya.
"Dalam konteks hukum tersebut, Jakpro sudah menunaikan kewajibannya. Terlebih pergantian ganti untung juga merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam," jelasnya.
Iwan mengingatkan kepada warga untuk tidak melakukan hal di luar aturan termasuk memaksa masuk area Kampung Susun Bayam yang dikunci. Iwan mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait adanya potensi pelanggaran yang dilakukan warga.
"JakPro menegaskan tidak mentolerir tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti perilaku memasuki pekarangan secara illegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci. Saat ini sedang berlangsung investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait atas adanya potensi pelanggaran aturan yang terjadi, serta menambah personil pengamanan untuk memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi," imbuhnya.
(dek/idn)