40 KK Paksa Huni Kampung Susun Bayam, Heru Budi Sodorkan Rusun Nagrak

40 KK Paksa Huni Kampung Susun Bayam, Heru Budi Sodorkan Rusun Nagrak

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 20 Des 2023 12:55 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi
Pj Gubermur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Dok. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta)
Jakarta -

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi perihal 40 KK (kepala keluarga) secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara (Jakut) tanpa listrik dan air. Heru mengatakan pada dasarnya Pemda DKI pasti memperhatikan warga.

Heru kemudian berbicara tentang upaya pemerintah menyediakan relokasi sementara warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Di mana pemprov memastikan warga eks Kampung Bayam yang bersedia pindah ke Rumah Susun (Rusun) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, tak akan dikenai tarif sewa.

"Jadi gini, Pemda DKI pasti memperhatikan masyarakat. Kan sudah diberikan waktu itu, disampaikan disuruh pilih mau di mana, dipilih di Nagrak. Nagrak kan bagus kamarnya dua, ruang tamu satu, ada dapur, terus air bersih ada listrik ada," ujar Heru menjawab wartawan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (20/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru meminta warga tak mudah terpancing. Heru juga memastikan telah mengimbau jajarannya memberikan yang terbaik bagi warga Jakarta, termasuk warga Kampung Bayam.

"Jangan ada pihak-pihak yang ngomporin, kasihan warga, saya ngikutin detail loh. Jadi saya imbau Pemda DKI memberikan yang terbaik kok buat warga, tidak menyakiti," imbuh Heru.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut mengenai tindak lanjut warga yang belum direlokasi, Heru mengatakan hal itu merupakan wewenang PT Jakarta Propertindo (Perseroda).

Jakpro Belum Beri Izin Warga Tempati Kampung Bayam

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) menyatakan belum memberikan izin kepada warga untuk menempati Kampung Susun Bayam atau hunian pekerja pendukung operasional (HPPO). Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin menuturkan JakPro tengah menggodok konsep pengelolaan agar tak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Hingga kini belum memberikan izin bagi eks warga Kampung Bayam untuk menempati hunian rusun HPPO (hunian pekerja pendukung operasional). JakPro bersama stakeholders terkait sedang berupaya mencarikan konsep pengelolaan yang matang dan secara legal formal tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/12/2023).

Iwan menuturkan PT JakPro bekerja sama dengan semua pihak demi terciptanya suasana kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa ada keputusan dari yang berwenang. Secara historis, lanjut Iwan, warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut.

Dia menjelaskan warga tidak memiliki hak atas lahan tanah tersebut. Dia menyebutkan JakPro sudah memberikan kompensasi kepada 642 KK.

"Jika menelisik ke belakang, secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut. Meski demikian, seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 kepala keluarga ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam," ucapnya.

"Dalam konteks hukum tersebut, JakPro sudah menunaikan kewajibannya. Terlebih pergantian ganti untung juga merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam," sambungnya

40 KK Paksa Huni Kampung Susun Bayam

Diketahui, ada 40 KK secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam tanpa listrik dan air. Duduk perkara penghunian paksa ini bermula dari polemik perizinan.

Warga yang secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam ini berasal dari kelompok tani. Kelompok ini berbeda dengan eks Kampung Bayam yang sempat mendirikan tenda di dekat JIS kemudian dipindah ke Rusun Nagrak.

Salah seorang warga, Furqon, mengatakan warga mulai menempati paksa Kampung Susun Bayam per 29 November. Total ada 40 KK yang saat ini di Kampung Susun Bayam tanpa izin.

"Masih proses, sesuai data kami 64 KK harus memasuki haknya. Karena keterbatasan untuk membawa perlengkapan rumah tangga kurang-lebih baru 40 KK," kata Furqon saat dihubungi, Senin (18/12/2023).

Simak juga 'Status DKI Hilang, Tarif Pajak Parkir di Jakarta Bakal Naik 25%':

[Gambas:Video 20detik]



(ond/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads