Atas berbagai pertimbangan, biasanya perusahaan menambah jam kerja karyawan hingga malam hari. Lalu apakah perusahaan wajib memberikan uang lembur? Bagaimana bila tidak?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:
Selamat pagi Bapak/Ibu Redaksi detikcom, khusus ke Bang Andi Saputra. Maaf sebelumnya saya Rizy (nama samaran)
Mau tanya, apakah perusahaan bisa dilaporkan ke Disnaker apabila karyawan diharuskan kerja ekstra time tiap hari tanpa adanya uang lembur?
Sebelumnya saya bekerja di perusahaan di bidang makanan, di perusahaan yang sekarang bekerja itu sistem kerjanya 5 hari dalam seminggu, 9 jam dalam sehari (dipotong 1 jam buat istirahat).
Dalam praktiknya di lapangan, para pekerja dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan yang sebenarnya job desk-nya itu buat 4 orang tapi dikerjakan cuma 3 orang. Otomatis waktunya jadi tambah lama, dan itu berlangsung lama. Setiap ada karyawan yang minta pulang on time atau lewat 30 menit pasti ada pengucilan dari atasan dikarenakan tidak ikut tambahan jam kerja, dan dalam pernyataan langsung dan di grup WA tempat kerja dikatakan "harus bekerja lebih lama, tidak enak sama anak-anak yang baru masuk, harus bantuin section lain, anak-anak yang baru saja bisa ngaret pulangnya 2 jam, bahkan lebih".
Dari sini menurut saya sudah keterlaluan. Soalnya, dari perusahaan minta jam kerja lebih lama tapi tidak ada hak karyawan yang ditunaikan. Simpelnya itu kerja lembur tapi tidak dibayar
Yang saya mau tanyakan, apakah perusahaan bisa dilaporkan ke disnaker karena memaksa karyawan bekerja melebihi batas waktu tanpa ada hak karyawan berupa uang lembur? Dan bagaimana cara melaporkannya?
Rizy
Simak juga 'Status DKI Hilang, Tarif Pajak Parkir di Jakarta Bakal Naik 25%':
(asp/imk)