Pesinetron Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Untuk kasus yang terakhir, Ammar Zoni mendapatkan narkoba dari Kebon Pisang, Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).
Sekitar 9 bulan lalu, Ammar Zoni juga ditangkap untuk kasus yang sama. Ammar Zoni mendapatkan narkoba dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), hingga ditangkap pada Maret 2023.
Untuk diketahui, Kampung Bahari maupun Kampung Boncos kerap digerebek oleh kepolisian karena peredaran narkotika yang terjadi. Sejumlah orang juga sudah ditangkap dari kedua lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Maret 2023, setelah Ammar Zoni ditangkap, polisi kemudian kembali menggerebek Kampung Boncos. Saat itu, ada 15 orang yang ditangkap dan beberapa barang bukti yang disita.
1. Ammar Zoni Dapat Sabu dari Kampung Bahari
Ammar Zoni kembali ditangkap polisi setelah sekitar 2 bulan bebas penjara. Dalam kasus terbaru ini, Ammar Zoni ditangkap di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12) malam.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram. kemudian 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buak cangklong dan kertas untuk media konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
![]() |
Ammar Zoni dan seorang pemasok narkoba berinisial AH ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakbar. AH yang memasok narkoba untuk Ammar Zoni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kebon Pisang, Kampung Bahari.
"AH juga akui bahwa ia beli barang itu disuruh oleh Saudara AZ. Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang, dan setelah ia dapat diserahkan kepada AZ," kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kombes M Syahduddi, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/12/2023).
Tes urine Ammar Zoni dinyatakan positif ganja dan sabu. Y juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Polisi memburu Y.
"Dari pengakuan AH, narkotika sabu dan ganja diperoleh dari Y daerah Kebon Pisang, Jakarta Utara," kata dia.
Para tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga. Tambahan hukuman sepertiga itu diberikan karena kedua tersangka sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba.
"Para tersangka dijerat Pasal primer 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika," katanya.
2. Ammar Zoni Dapat Sabu dari Kampung Boncos
Pada Maret 2023, Ammar Zoni ditangkap aparat Polres Metro Jaksel. Awalnya, pihak yang ditangkap ialah sopir Ammar Zoni berinisial M (35). Ammar Zoni menyuruh M untuk menjadi perantara membeli sabu.
![]() |
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"(Sopir) bisa masuk perantara untuk beli narkoba," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
Ardhy mengatakan M dan rekannya, R (37), diberi uang Rp 1,5 juta untuk membeli sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
"Dikasih uang dari AZ, Rp 1,5 juta untuk beli sabu," ujarnya.
Namun, sebelum barang haram tersebut diserahkan kepada Ammar Zoni, keduanya terlebih dulu dibekuk polisi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/3) sore. Barang bukti sabu seberat 1 gram lebih pun disita.
![]() |
"Yang ternyata barang bukti tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan. Dan diakui barang bukti itu adalah pesanan AZ," ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, malam harinya polisi lanjut mengamankan Ammar Zoni di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/3).
Dalam kasus ini, Ammar Zoni divonis penjara 7 bulan. Dia bebas pada Oktober 2023.