Pengakuan Ammar Zoni mengonsumsi narkoba bikin geleng-geleng kepala. Asalan rumah tangga menjadi dalihnya kembali terjerumus narkoba hingga berakhir ditangkap polisi untuk ketiga kalinya.
Diketahui, Ammar Zoni dan istrinya, Irish Bella kini tengah proses bercerai. Mirisnya, Ammar Zoni menjadikan narkoba sebagai pelarian atas permasalahan rumah tangganya dengan Irish Bella.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12) malam lalu. Dari Ammar Zoni disita ganja dan sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini bukan pertama kalinya Ammar Zoni diciduk polisi karena kasus narkoba. Sebelum ini, dia sudah 2 kali ditangkap polisi karena kasus yang sama.
Bahkan, Ammar Zoni ditangkap yang ketiga kalinya ini setelah 2 bulan bebas dari penjara. Ammar Zoni sempat divonis 7 bulan bui karena kasus narkoba.
Alasan Stress karena Perceraian
Ammar Zoni mengaku kembali memakai narkoba karena stress dengan masalah rumah tangga dengan Ibel yang di ujung tanduk. Hal itu disampaikan Abdullah Emile Oemar, yang pernah menjadi pengacara Ammar Zoni di perkara narkoba sebelumnya.
"Alasannya dia bilang, 'Aku kecewa sama Ibel karena Ibel terus nuduh aku pakai narkoba, padahal aku sudah berhenti pada saat pertama keluar dari lapas itu cuma kok Ibel tetap nuduh aku pakai narkoba'," kata Emile menirukan ucapan Ammar Zoni kepadanya saat bertemu di Polres Jakbar, Kamis (15/12).
Ammar Zoni pun mengaku tertekan akan hal itu. Namun pelariannya malah kembali ke narkoba.
![]() |
"'Jadi ya aku stres banget Bang, ini pelarianku'. Aku jelasin juga ke Ammar, 'Mar jujur salah kau pelarian ke narkoba ini salah, aku bilang kenapa nggak lebih dekat ke agama aku bilang, seperti janji kau sama Ibel'," kata Emile.
Saat itu, menurut Emile, Ammar Zoni mengaku salah. Namun untuk saat ini Ammar Zoni sudah kepalang basah.
Narkoba Jadi Pelampiasan
Polisi mengungkap alasan Ammar Zoni kembali memakai narkoba. Sabu dan ganja diakui Ammar Zoni menjadi sasaran pelampiasan karena masalah rumah tangga dengan Irish Bella atau Ibel.
"Motifnya yang diperoleh dari Ammar Zoni, ketika mengonsumsi sabu dan ganja untuk pelampiasan ketika yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga, maka dia menggunakan narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/12/2023).
Ammar Zoni baru dua bulan dari penjara terkait kasus narkoba. Pada awal 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polres Jaksel. Kala itu dia dihukum 7 bulan penjara.
"Baru selesai Oktober 2023. Dua bulan setelah bebas dari penjara tertangkap lagi oleh penyidik Polres Jakarta Barat," ujarnya.
Jauh sebelum ditangkap Polres Jaksel, Ammar Zoni pada 2017 lalu juga pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat karena kasus ganja.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya.....
Lihat Video: Selain Diproses Hukum, Ammar Zoni Diupayakan untuk Direhabilitasi
Narkoba dari Kampung Bahari
Polisi mengungkap asal usul narkoba yang diperoleh Ammar Zoni didapatnya dari seorang pengedar berinisial AH yang ditangkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dari pengakuan AH terungkap narkoba tersebut diperoleh dari bandar di Kebon Pisang, Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"AH juga akui bahwa ia beli barang itu disuruh oleh Saudara AZ. Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon pisang, dan setelah ia dapat diserahkan kepada AZ," kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/12).
Kepada polisi, AH mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial Y di daerah Kebon Pisang, Kampung Bahari, Jakut. Y saat ini dalam daftar pencarian polisi (DPO).
"Dari pengakuan AH, narkotika sabu dan ganja diperoleh dari Y daerah kebon pisang, Jakarta Utara. Y dalam status DPO dan dalam upaya pengejaran penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat," kata Syahduddi.
Pakai Narkoba Sehari Sebelum Tertangkap
Ammar Zoni mengaku kembali aktif mengonsumsi narkoba setelah bebas dari penjara. Dia mengaku memakai narkoba itu sehari sebelum ditangkap, atau tepatnya Senin (11/12).
![]() |
"Tersangka juga mengakui sehari sebelum penangkapan pelaku mengkonsumsi narkoba," imbuhnya.
Hukuman Bisa Diperberat
Pesinetron Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Ammar Zoni terancam dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga," kata Kombes Syahduddi.
Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Polisi memberikan hukuman tambahan karena Ammar Zoni sudah berkali-kali ditangkap terkait kasus narkoba.
"AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba," katanya
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Polisi Koordinasi Pengadilan soal Rehabilitasi
Polisi memastikan memproses hukum Ammar Zoni atas kasus narkoba ini. Meski demikian, polisi akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk melakukan rehabilitasi terhadap Ammar Zoni.
"Selain melakukan proses pidana secara hukum. Juga akan dilakukan upaya-upaya untuk merehabilitasi yang bersangkutan. Dengan cara kita melakukan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk dilakukan kegiatan-kegiatan rekomendasi dan juga asesmen terhadap yang bersangkutan, untuk nantinya dilakukan rehabilitasi pada saat masa proses hukum ataupun menjalani hukuman yang bersangkutan di lembaga pemasyarakatan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/12).
Dia mengatakan Ammar Zoni merupakan pecandu. Menurut dia, Ammar Zoni menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan ganjar.
![]() |
"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik bahwa memang Ammar Zoni ini adalah pemakai. Pemakai narkoba jenis sabu dan ganja. Yang bersangkutan sudah masuk dalam kategori pemakai ataupun pecandu," katanya.
Syahduddi menyebutkan, Ammar Zoni mengakui dia menggunakan narkoba lagi setelah bebas dari penjara beberapa bulan lalu. Kini, Ammar Zoni telah menjadi tersangka dan ditahan lagi.
"Pengakuan yang bersangkutan, setelah bebas, dalam beberapa bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba," ucapnya.