Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan, Ammar Zoni mengaku mengkonsumsi narkoba sehari sebelum ditangkap polisi.
"Tersangka juga mengakui sehari sebelum penangkapan pelaku mengkonsumsi narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Ammar Zoni ditangkap di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12) malam. Ini berarti Ammar Zoni mengkonsumsi narkoba pada Senin (11/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah melakukan tes urine terhadap Ammar Zoni.
"Kemudian penyidik melakukan tes urine terhadap Ammar Zoni dan hasilnya positif," imbuhnya.
Hukuman Ammar Zoni Bisa Diperberat
Pesinetron Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Ammar Zoni terancam dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga," kata Kombes Syahduddi.
Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Polisi memberikan hukuman tambahan karena Ammar Zoni sudah berkali-kali ditangkap terkait kasus narkoba.
"AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba," katanya.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengembangkan kasus dengan mencari pemasok narkoba kepadanya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Penampakan Ammar Zoni Kembali Berbaju Tahanan
Hasilnya, seseorang berinisial AH ditangkap di kawasan Jl RE Martadinata, Pademangan, Jakut.
Ammar Zoni ditangkap di salah satu apartemen BSD Tangerang pada Selasa (12/12/2023), pukul 21.49 WIB. Di lokasi tersebut, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram. Kemudian 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buak canglong dan kertas untuk media konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Untuk kasus terbaru, Ammar Zoni ditangkap setelah baru dua bulan keluar penjara atau pada Oktober 2023.
Sebelumnya, dia ditangkap Polres Jaksel hingga pengadilan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara atas kasus narkoba.
Ammar Zoni juga pernah ditangkap personel Polres Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Juli 2017, terkait kasus narkoba jenis ganja saat berada di kompleks perumahan di kawasan Depok.
(mea/jbr)