"Tante korban merekam bila nanti ada kejadian apa-apa tidak disalahkan, sehingga dia memiliki bukti tersebut," kata Kanit PPA Polres Metro Jaktim Iptu Sri Yatmini, dilansir Antara, Senin (11/12).
Kasus ini terungkap saat korban dibawa ke rumah sakit (RS) dengan alasan luka akibat terjatuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak RS yang curiga atas luka yang dialami korban lalu menghubungi kepolisian. Diduga ada sejumlah luka lain yang diderita pelaku akibat perbuatan pasangan hidup bersama seperti suami istri tapi tak terikat tali pernikahan ini.
Korban Tinggal Seatap dengan Tante dan Tersangka
HZ, bocah berusia tiga tahun, koma usai dianiaya tersangka Risqi. Pelaku merupakan pacar tante dari korban berinisial SA (17).
Polisi mengatakan awalnya Risqi dan SA berkenalan lewat media sosial pada November 2023. Keduanya menjalin hubungan asmara dan tinggal di rumah kontrakan yang disewa Risqi.
"Awal November 2023, tersangka RA berkenalan dengan tante korban yang masih di bawah umur lewat medsos. Keduanya jalin hubungan asmara dan ngontrak di tempat tinggal yang disewa oleh tersangka," kata Leonardus.
"Korban HZ, serta saksi tante korban, dan RA tinggal di satu rumah kontrakan layaknya suami istri," jelasnya.
(jbr/jbr)