Ini Risqi, Tersangka Penganiaya Bocah 3 Tahun hingga Patah Leher dan Koma

Ini Risqi, Tersangka Penganiaya Bocah 3 Tahun hingga Patah Leher dan Koma

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 12 Des 2023 17:07 WIB
Risqi Ariskalaki (29) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun hingga patah leher dan koma. Risqi telah ditetapkan sebagai tersangka. (Devi P/detikcom)
Risqi Ariskalaki (29) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun hingga patah leher dan koma. Risqi telah ditetapkan sebagai tersangka. (Devi P/detikcom)
Jakarta -

Risqi Ariskalaki (29) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap keponakan pacarnya, H (3), hingga patah leher dan koma. Risqi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka atas nama Risqi Ariskalaki usia 29 tahun tidak bekerja. Bertempat tinggal di Jalan Sawo, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).

Dalam jumpa pers tersebut, Risqi turut dihadirkan polisi. Tampak Risqi sudah dipakaikan baju tahanan polisi dan diborgol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama konferensi pers, Risqi hanya tertunduk diam. Dia diposisikan menghadap tembok. Tampak rambut Risqi sudah dicukur gundul.

Risqi Ariskalaki (29) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun hingga patah leher dan koma. Risqi telah ditetapkan sebagai tersangka. (Devi P/detikcom)Risqi, tersangka penganiaya balita 3 tahun ditampilkan dalam jumpa pers. Risqi hanya tertunduk diam. Dia diposisikan menghadap tembok. Tampak rambut Risqi sudah dicukur gundul (Devi P/detikcom)

Sebelum konferensi pers, berdasarkan foto yang diterima detikcom, Risqi terlihat berperawakan kurus dan memiliki rambut sedikit ikal. Risqi terlihat bertubuh kurus dan berkulit sawo matang. Dia mengenakan sweater berwarna hitam.

ADVERTISEMENT

Balita Korban Penganiayaan Alami Koma

Balita berinisial HZ (3) koma akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Risqi. Korban yang masih dirawat di RS Polri didampingi ayah kandungnya.

"Ada. Tadi malam telah sampai Bapak kandung H dari Bengkulu. Sudah langsung orang tua kandung, bapak kandung udah dampingi," kata dia.

Simak juga Video 'Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Wanita di Kotamobagu Aniaya 3 Balitanya!':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait penganiayaan korban berupa visum et repertum, satu setel pakaian dari korban, dan rekaman video penganiayaan terhadap korban.

Adapun pihaknya juga telah memeriksa 5 saksi yakni dari pelapor, Ketua RT, tante korban, pemilik kontrakan, dan tetangga korban. Akibat ulahnya, Risqi dikenai Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 KUHP.

Risqi diduga telah menganiaya korban di rumah kontrakan di Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku yang merupakan kekasih dari tante korban melakukan penganiayaan sejak awal November 2023.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Gunarto, mengatakan korban dititipkan ke tantenya karena orang tuanya bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

"Orang tuanya, bapak dan ibunya, keduanya menjadi PMI (pekerja migran Indonesia) di Malaysia," kata Kompol Gunarto dilansir situs Polri.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads