Tante Balita yang Dianiaya Pacar di Jaktim Masih Saksi, Diperiksa Intensif

Tante Balita yang Dianiaya Pacar di Jaktim Masih Saksi, Diperiksa Intensif

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 12 Des 2023 19:13 WIB
Risqi Ariskalaki (29) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun hingga patah leher dan koma. Risqi telah ditetapkan sebagai tersangka. (Devi P/detikcom)
Polisi mengungkap kasus penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun hingga patah leher dan koma yang dilakukan Risqi Ariskalaki (29) (Devi P/detikcom)
Jakarta -

Risqi Ariskalaki (29) menganiaya balita laki-laki, HZ (3), hingga mengalami patah leher dan kini dalam kondisi koma. SA (17), pacar Risqi yang juga tante korban, masih berstatus saksi.

"Sementara masih saksi," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).

Polisi masih memeriksa SA secara intensif. Selain itu, polisi berfokus pada penanganan medis korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, sementara masih kami intensif lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Sementara di RS Polri kami serahkan penuh kepada tim medis," jelasnya.

Dia mengatakan penyidik Unit PPA Polrestro Jaktim memeriksa SA secara hati-hati karena saksi tersebut masih masuk kategori belum dewasa. Leonardus mengatakan penyidik juga masih mendalami apakah SA mengetahui penganiayaan yang dilakukan Risqi.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan yang intensif karena tante korban juga masih di bawah umur. Kami sangat berhati-hati dan nanti akan lebih kami jelaskan di press rilis," jelasnya.

Video Penganiayaan Didalami

Terkait rekaman video penganiayaan, Leonardus menyebut hal itu masih perlu dipastikan kembali. Pihaknya masih perlu mengembangkan terkait hal itu karena SA memberi keterangan yang berubah-ubah.

"(Soal rekaman) ya izin kami masih pendalaman ya. Jadi kami tidak mau tergesa-gesa harus selalu memastikan betul alat bukti nanti terpenuhi. Jadi kami membuka ruang ya. Sementara ini demikian. Nanti pengembangan hasil pemeriksaan ada lagi," ucapnya.

"Ya saya masih nanti kita masih nanti kembangkan dari pemeriksaan. Mudah-mudahan dia tidak berubah-ubah terus. Kan ini masih berubah-ubah keterangannya," tambahnya.

Leonardus membenarkan pihaknya masih mendalami terkait siapa perekam video penganiayaan itu. Serta dari HP siapa video tersebut direkam.

"Iya," singkatnya.

Tante Korban Penganiayaan

Kasus penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan yang ditinggali RA bersama pacarnya yang merupakan tante korban di Jalan Kecubung, Gang Asem, RT 6 RW 4, Kelurahan Batu Ampar (Condet), Kecamatan Kramat Jati, Jaktim.

Penyiksaan oleh tersangka RA itu terjadi berkali-kali dilakukan di kontrakannya di kawasan Condet, Kramat Jati, sejak November 2023. Korban dititipkan oleh tantenya karena ibu kandungnya tengah bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Saat terjadi penganiayaan, tante korban merekam peristiwa tersebut. Dia beralasan ingin mempunyai bukti karena geram terhadap perilaku pacarnya yang kerap menyiksa keponakannya itu.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Tante korban merekam bila nanti ada kejadian apa-apa tidak disalahkan, sehingga dia memiliki bukti tersebut," kata Kanit PPA Polres Metro Jaktim Iptu Sri Yatmini, dilansir Antara, Senin (11/12).

Kasus ini terungkap saat korban dibawa ke rumah sakit (RS) dengan alasan luka akibat terjatuh.

Pihak RS yang curiga atas luka yang dialami korban lalu menghubungi kepolisian. Diduga ada sejumlah luka lain yang diderita pelaku akibat perbuatan pasangan hidup bersama seperti suami istri tapi tak terikat tali pernikahan ini.

Korban Tinggal Seatap dengan Tante dan Tersangka

HZ, bocah berusia tiga tahun, koma usai dianiaya tersangka Risqi. Pelaku merupakan pacar tante dari korban berinisial SA (17).

Polisi mengatakan awalnya Risqi dan SA berkenalan lewat media sosial pada November 2023. Keduanya menjalin hubungan asmara dan tinggal di rumah kontrakan yang disewa Risqi.

"Awal November 2023, tersangka RA berkenalan dengan tante korban yang masih di bawah umur lewat medsos. Keduanya jalin hubungan asmara dan ngontrak di tempat tinggal yang disewa oleh tersangka," kata Leonardus.

"Korban HZ, serta saksi tante korban, dan RA tinggal di satu rumah kontrakan layaknya suami istri," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads