"Kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan selanjutnya kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana," jelasnya.
Akibat ulah kejinya, Panca terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. "Dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup bahkan sampai pidana mati," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesalan Panca
Panca mengaku menyesal setelah tega menghabisi nyawa 4 anak kandungnya sendiri di Jagakarsa, Jaksel. Panca berharap bisa melihat makam keempat anaknya.
"Kalau penyesalan sih ada ya, jadi kan itu masih sebatas kata-kata dia sedikit kan, tapi masih terbatas penyesalannya seperti apa," kata kuasa hukum Panca, Amriyadi Pasaribu, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12).
"Yang terakhir berbicara dia yang dia sampaikan itu dia ingin pergi terakhir melihat pemakaman anaknya, itu yang dia sampaikan ke saya," tambahnya.
(mei/jbr)