Polisi mengungkapkan aksi pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah direncanakan oleh tersangka Panca Darmansyah alias Panca (41). Panca merencanakan pembunuhan keempat anaknya itu pada Minggu (3/12/2023) pagi.
"Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa yang bersangkutan memiliki niatan dan merencanakan itu pada hari itu juga di pagi menjelang siang di hari Minggu, 3 Desember 2023," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Selasa (12/12).
Yossi mengatakan Panca membunuh keempat anaknya itu pada Minggu (3/12) siang. Dia membunuh keempat anaknya satu per satu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi aksi kejinya itu dilakukan siang hari, sekitar pukul 13.00 WIB. sekitar pukul 13.00 WIB, dikarenakan kami juga sudah mendapatkan video yang menunjukkan kondisi keempat anak tersebut dalam kondisi tidak bernyawa itu pukul 14.00 WIB," tuturnya.
Keempat korban tewas dengan cara dibekap dengan tangan kosong. Setelah membunuh, Panca Darmansyah (PD) lalu merekam video jasad keempat korban.
"Keempat anak tersebut kemudian dibekap dan akhirnya meninggal dunia dan setelah itu tersangka atau pelaku ini, PD, memvideokan aksi kejinya itu setelah menunjukkan bahwa keempat korban itu telah meninggal dunia," tuturnya.
Ancaman Pasal Berlapis
Polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan 4 anak kandungnya yang ditemukan berjejer dalam kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca dijerat dengan pasal KDRT hingga pembunuhan berencana atas perbuatan kejinya itu.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Ibu dari 4 Anak yang Tewas di Jaksel Dirawat di RS karena KDRT':
"Tahap penyidikan. Jadi dalam penyidikan perkara ini kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah undang-undang yang pertama adalah Pasal 44 Undang-Undang KDRT," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Panca terkena Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kemudian, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan selanjutnya kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana," jelasnya.
Akibat ulah kejinya, Panca terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. "Dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup bahkan sampai pidana mati," tuturnya.