Panca Pembunuh 4 Anak Bakal Langsung Ditahan Usai Pemeriksaan Kejiwaan

Panca Pembunuh 4 Anak Bakal Langsung Ditahan Usai Pemeriksaan Kejiwaan

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 12 Des 2023 10:47 WIB
TKP 4 Anak Tewas Berjejer dalam Kamar di Jaksel
Rumah kontrakan tempat Panca Darmansyah KDRT istri dan bunuh 4 anak kandungnya, Jagakarsa, Jaksel. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Panca Darmansyah alias Panca (41) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan sadis terhadap 4 orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Panca akan ditahan polisi segera setelah pemeriksaan kejiwaan selesai.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan saat ini Panca masih di RS Polri dalam rangka perawatan dan pemeriksaan kejiwaan. Panca diketahui mengalami luka usai mencoba bunuh diri setelah membunuh keempat anaknya.

"Jadi saat ini kami sedang terus berkoordinasi dengan pihak RS Polri, bahwa yang bersangkutan saat ini masih berada di RS Polri karena memang sedang dalam pemantauan atau perawatan dari pihak RS khususnya dalam aspek kejiwaan yang bersangkutan," kata Yossi, Selasa (12/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanyakan apakah Panca akan ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan, Yossi mengamininya.

"Ya," singkat Yossi.

ADVERTISEMENT

Panca Dijerat Pasal Berlapis

Polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan 4 anak kandungnya yang ditemukan berjejer dalam kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca dijerat dengan pasal KDRT hingga pembunuhan berencana atas perbuatan kejinya itu.

"Tahap penyidikan. Jadi dalam penyidikan perkara ini kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah undang-undang yang pertama adalah Pasal 44 Undang-Undang KDRT," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Panca terkena Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Geger 4 Anak Diduga Dibunuh di Jaksel Ditemukan Berjejer di Kasur':

[Gambas:Video 20detik]



"Kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan selanjutnya kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana," jelasnya.

Akibat ulah kejinya, Panca terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. "Dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup bahkan sampai pidana mati," tuturnya.

Penyesalan Panca

Panca mengaku menyesal setelah tega menghabisi nyawa 4 anak kandungnya sendiri di Jagakarsa, Jaksel. Panca berharap bisa melihat makam keempat anaknya.

"Kalau penyesalan sih ada ya, jadi kan itu masih sebatas kata-kata dia sedikit kan, tapi masih terbatas penyesalannya seperti apa," kata kuasa hukum Panca, Amriyadi Pasaribu, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12).

"Yang terakhir berbicara dia yang dia sampaikan itu dia ingin pergi terakhir melihat pemakaman anaknya, itu yang dia sampaikan ke saya," tambahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads