Panca Darmansyah alias Panca (41) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan sadis terhadap 4 orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Panca akan ditahan polisi segera setelah pemeriksaan kejiwaan selesai.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan saat ini Panca masih di RS Polri dalam rangka perawatan dan pemeriksaan kejiwaan. Panca diketahui mengalami luka usai mencoba bunuh diri setelah membunuh keempat anaknya.
"Jadi saat ini kami sedang terus berkoordinasi dengan pihak RS Polri, bahwa yang bersangkutan saat ini masih berada di RS Polri karena memang sedang dalam pemantauan atau perawatan dari pihak RS khususnya dalam aspek kejiwaan yang bersangkutan," kata Yossi, Selasa (12/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanyakan apakah Panca akan ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan, Yossi mengamininya.
"Ya," singkat Yossi.
Panca Dijerat Pasal Berlapis
Polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan 4 anak kandungnya yang ditemukan berjejer dalam kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca dijerat dengan pasal KDRT hingga pembunuhan berencana atas perbuatan kejinya itu.
"Tahap penyidikan. Jadi dalam penyidikan perkara ini kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah undang-undang yang pertama adalah Pasal 44 Undang-Undang KDRT," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12).
Panca terkena Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Geger 4 Anak Diduga Dibunuh di Jaksel Ditemukan Berjejer di Kasur':