Perlawanan Perdana Firli Bahuri: Minta SP3 dan Tersangka Dibatalkan

Adrial Akbar, Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 12 Des 2023 08:17 WIB
Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sidang praperadilan status tersangka pemerasan Firli Bahuri, eks Ketua KPK, terhadap Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian, menjadi tempat Firli melancarkan serangan. Dia meminta penyidikan dihentikan dan status tersangkanya dibatalkan.

Firli tidak terima dijadikan tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Agar status tersangkanya batal, dia mengajukan praperadilan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi tergugat dalam praperadilan Firli.

Serangan terhadap Status Tersangka

Tibalah hari sidang praperadilan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel, Pasar Minggu, Senin (11/12) kemarin. Pengacara Firli Bahuri membacakan gugatan praperadilan melawan Irjen Karyoto. Firli meminta agar status tersangka kasus dugaan korupsi dibatalkan.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ucap salah satu penggawa tim pengacara Firli.

Serangan terhadap Bukti Foto

Foto pertemuan Firli dengan Syahrul di lapangan badminton beredar setelah KPK menyatakan kasus dugaan korupsi di Kementan telah naik ke penyidikan. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan itu adalah Syahrul.

Pengacara Firli Bahuri mengatakan foto pertemuan antara kliennya dan Syahrul Yasin Limpo hanya bukti adanya pertemuan. Foto itu, menurut dia, bukan menjadi bukti adanya dugaan pemerasan.

"Adanya bukti berupa foto pertemuan antara pemohon dengan Saksi SYL di sebuah gedung olahraga (GOR) dan/atau lapangan bulu tangkis, bukti tersebut hanya merupakan bukti berupa alat bukti petunjuk telah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan saksi SYL, bukan bukti berupa alat bukti petunjuk yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Beredar foto pertemuan Firli Bahuri dengan Mentan SYL di lapangan bulu tangkis. (Foto: dok. Istimewa)

Dia juga menuding foto tersebut diambil tanpa izin. Dia menyebutkan foto itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti di persidangan.

"Sebab, pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal atau sah, sebab dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon," tambah dia.

Halaman selanjutnya, minta SP3:

Simak juga 'Dewas KPK Targetkan Sidang Etik Firli Rampung Sebelum Natal':






(dnu/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork