Perlawanan Perdana Firli Bahuri: Minta SP3 dan Tersangka Dibatalkan

Perlawanan Perdana Firli Bahuri: Minta SP3 dan Tersangka Dibatalkan

Adrial Akbar, Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 12 Des 2023 08:17 WIB
Tersangka pemerasan yang juga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bergegas menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sidang praperadilan status tersangka pemerasan Firli Bahuri, eks Ketua KPK, terhadap Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian, menjadi tempat Firli melancarkan serangan. Dia meminta penyidikan dihentikan dan status tersangkanya dibatalkan.

Firli tidak terima dijadikan tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Agar status tersangkanya batal, dia mengajukan praperadilan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi tergugat dalam praperadilan Firli.

Serangan terhadap Status Tersangka

Tibalah hari sidang praperadilan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel, Pasar Minggu, Senin (11/12) kemarin. Pengacara Firli Bahuri membacakan gugatan praperadilan melawan Irjen Karyoto. Firli meminta agar status tersangka kasus dugaan korupsi dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ucap salah satu penggawa tim pengacara Firli.

Serangan terhadap Bukti Foto

Foto pertemuan Firli dengan Syahrul di lapangan badminton beredar setelah KPK menyatakan kasus dugaan korupsi di Kementan telah naik ke penyidikan. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan itu adalah Syahrul.

ADVERTISEMENT

Pengacara Firli Bahuri mengatakan foto pertemuan antara kliennya dan Syahrul Yasin Limpo hanya bukti adanya pertemuan. Foto itu, menurut dia, bukan menjadi bukti adanya dugaan pemerasan.

"Adanya bukti berupa foto pertemuan antara pemohon dengan Saksi SYL di sebuah gedung olahraga (GOR) dan/atau lapangan bulu tangkis, bukti tersebut hanya merupakan bukti berupa alat bukti petunjuk telah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan saksi SYL, bukan bukti berupa alat bukti petunjuk yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Beredar foto pertemuan Firli Bahuri dengan Mentan SYL di lapangan Bulutangkis. (Foto: dok. Istimewa)Beredar foto pertemuan Firli Bahuri dengan Mentan SYL di lapangan bulu tangkis. (Foto: dok. Istimewa)

Dia juga menuding foto tersebut diambil tanpa izin. Dia menyebutkan foto itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti di persidangan.

"Sebab, pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal atau sah, sebab dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon," tambah dia.

Halaman selanjutnya, minta SP3:

Simak juga 'Dewas KPK Targetkan Sidang Etik Firli Rampung Sebelum Natal':

[Gambas:Video 20detik]



Serangan ke Karyoto

Kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo mencuat setelah ada laporan dugaan pemerasan oleh Firli terhadap Syahrul. Menurut pengacara Firli, Syahrul melapor ke Polda Metro Jaya setelah mendapat petunjuk dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

"Bahwa patut diduga, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pemohon dari berbagai sumber, upaya dari Saksi Syahrul Yasin Limpo dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) tersebut, setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen Pol Karyoto," ucap pengacara Firli, Ian Iskandar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Badya Wijaya melaksanakan kegiatan kunjungan, asistensi dan pengecekan satkamling di Pos Satkamling RW 03 Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (Foto dok. Istimewa)

Dimintai konfirmasi mengenai hal ini, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak menjawab dengan lugas soal tuduhan pihak Firli terhadap Karyoto. Namun Ade Safri menyampaikan bahwa Syahrul Yasin Limpo bukan pembuat aduan masyarakat (pendumas) tersebut.

"Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Lantas siapa pembuat aduan pemerasan ke Polda Metro Jaya? Ternyata kata Polda Metro Jaya, sosok itu bukan Syahrul, melainkan orang lain, tapi identitasnya dirahasiakan dan dilindungi sesuai dengan regulasi.

Minta SP3

Firli meminta perkaranya dihentikan lewat penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Menyatakan termohon untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 9 Oktober 2023," kata pengacara Firli membacakan permohonan di persidangan.

Halaman selanjutnya, permohonan lengkap Firli:

Permohonan lengkap Firli yang dibacakan di sidang praperadilan

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas gugatan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Oktober 2023 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.

7. Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 9 Oktober 2023.

8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

9. Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan surat perintah penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.

10. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Hakim tunggal Imelda Herawati mengatakan gugatan tersebut akan dijawab oleh pihak Kapolda Metro pada Selasa (12/12). Sidang juga akan dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon pada Rabu (13/12).

"Selasa, 12 Desember 2023, kita agendakan untuk pembacaan jawaban dari termohon," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads