Anak Juragan Kontrakan Persilakan Pembunuh Bayaran Jarah Harta Kecuali HP

Robby Bernadi - detikNews
Jumat, 08 Des 2023 13:14 WIB
Dua tersangka kasus pembunuhan juragan mainan dan sembako dihadirkan di konferensi pers Mapolres Pemalang, Jumat (8/12/2023). (Robby Bernardi/detikJateng)
Pemalang -

Dalang pembunuhan H Muhammad Aldar (60), juragan kontrakan, mainan, dan sembako di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, ternyata anak korban yang berinisial MB (21). MB memberikan uang pangkal Rp 1,5 juta kepada eksekutor AN (22).

MB, yang telah ditetapkan menjadi tersangka, diketahui mempersilakan si pembunuh suruhannya menjarah harta ayahnya. Tapi dia melarang AN mengambil HP ayahnya.

"Alasannya, MB biar bisa memastikan kondisi ayahnya setelah dieksekusi eksekutor, dengan cara ditelepon ke HP ayahnya. Kalau HP nggak diangkat, berarti tugas sudah selesai," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Aprilaya saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Jumat (8/12/2023).

Yovan mengatakan MB-lah yang menyuruh AN membunuh korban, yang tak lain ayah kandung MB. AN merupakan tetangga korban sekaligus teman sepermainan MB.

Untuk diketahui, korban sudah bertahun-tahun tinggal sendirian di rumahnya di kompleks Perumahan Puri Asri, Desa Purwosari, RT 1 RW 21, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Sedangkan kedua anak dan istrinya tinggal di rumah lain, juga di wilayah Comal.

Saat ini polisi masih mendalami motif MB menyuruh AN membunuh korban. "Motif masih kita dalami. Yang jelas, ada permintaan dari anaknya yang belum dipenuhi korban," tuturnya

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga Video 'Sederet Fakta Pilu Suami di Blitar Habisi dan Cor Jasad Istrinya':






(idh/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork