Sahroni Sedih RUU DKJ Atur Presiden Tunjuk Gubernur: Mau Nyagub Nggak Bisa

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 06 Des 2023 13:23 WIB
Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni merespons keras soal aturan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden sebagaimana diatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Sahroni yang hendak maju jadi cagub Jakarta merasa sedih.

"Ha-ha-ha... rusak negara lama-lama. Hancur sudah Indonesia. Lama-lama semua ditunjuk tidak ada lagi pilkada dan lain-lain. Parah banget," tulis Sahroni dalam unggahan akun Instagram resminya seperti dilihat, Rabu (6/12/2023). Cuitan Sahroni telah disesuaikan EYD dan diizinkan dikutip.

Dihubungi terpisah, Sahroni memandang wacana mekanisme penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD menunjukkan kemunduran demokrasi. Sahroni menilai, kekhususan Jakarta sebagai otonomi khusus usai tak lagi menjadi ibu kota bukan berarti harus mengubah mekanisme pemilihan pemimpinnya.

"Pilkada DKI kalau dihapus itu merusak demokrasi kebiasaan dan memundurkan demokrasi keterbukaan," kata Sahroni.

"Karena khusus itu hanya memiliki yang berbeda bukan pada penunjukan langsung oleh presiden itu sangat merusak demokrasi," kata dia.

Sahroni lantas melempar satire mekanisme pemilu bisa-bisa dihilangkan dalam pemilihan gubernur dan presiden.

"Sekalian aja semua dipilih presiden jangan hanya Jakarta. Sekalian juga presiden dipilih sama MPR dan DPR," katanya.

"Sedih kalau lihat Indonesia ke depan jadi mundur demokrasinya," lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini pun mengaku berniat maju kontestasi Pilgub Jakarta. Namun, dia sedih niat itu urung jika aturan soal pemilihan gubernur Jakarta sebagaimana dalam RUU DKJ nantinya betul-betul disahkan.

"Saya mau maju cagub DKI jadi nggak bisa nih gara-gara aturan khusus. Sedih jadinya saya," kata Sahroni.

Sebagai informasi, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU DKJ, Senin (4/12) kemarin.

Dalam draf RUU DKJ yang dilihat detikcom, Selasa (5/12), Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

Simak Video 'Respons Mahfud soal RUU DKJ Atur Gubernur Dipilih Presiden':






(fca/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork