DPR Tunggu Surat Presiden Bahas Kelanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta

DPR Tunggu Surat Presiden Bahas Kelanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta

Rolando Fransiscus Sihombing, Gibran Maulana - detikNews
Rabu, 06 Des 2023 12:50 WIB
Achmad Baidowi (Awiek)
Foto: Achmad Baidowi atau Awiek. (dok. PPP).
Jakarta -

Paripurna DPR RI menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. DPR masih menunggu surat presiden atau Surpres untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan membahas kelanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta.

"Belum. Masih nunggu surpres," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Sebelum disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI, RUU Daerah Khusus Jakarta digodok di Baleg atau Badan Legislasi. Delapan fraksi, minus PKS, menyetujui RUU DKJ diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR RI meski dengan segala catatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika Surpres sudah masuk, DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah atau Bamus untuk menentukan AKD yang membahas RUU DKJ, apakah tetap di Baleg atau dibawa ke komisi.

"Setelah ada surpres lalu rapat bamus untuk menentukan AKD mana yang akan membahasnya," ujar Awiek.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal meyakini pasal penunjukan gubernur oleh presiden bakal ditolak fraksi-fraksi setelah RUU DKJ lanjut dibahas.

"Saya yakin nanti di pembahasan setelah keluar surpres hasilnya tidak setuju gubernur ditunjuk (presiden)," kata Cucun dihubungi terpisah.

Simak Video 'Respons Mahfud soal RUU DKJ Atur Gubernur Dipilih Presiden':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/rfs)



Hide Ads