Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni merespons keras soal aturan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden sebagaimana diatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Sahroni yang hendak maju jadi cagub Jakarta merasa sedih.
"Ha-ha-ha... rusak negara lama-lama. Hancur sudah Indonesia. Lama-lama semua ditunjuk tidak ada lagi pilkada dan lain-lain. Parah banget," tulis Sahroni dalam unggahan akun Instagram resminya seperti dilihat, Rabu (6/12/2023). Cuitan Sahroni telah disesuaikan EYD dan diizinkan dikutip.
Dihubungi terpisah, Sahroni memandang wacana mekanisme penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD menunjukkan kemunduran demokrasi. Sahroni menilai, kekhususan Jakarta sebagai otonomi khusus usai tak lagi menjadi ibu kota bukan berarti harus mengubah mekanisme pemilihan pemimpinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pilkada DKI kalau dihapus itu merusak demokrasi kebiasaan dan memundurkan demokrasi keterbukaan," kata Sahroni.
"Karena khusus itu hanya memiliki yang berbeda bukan pada penunjukan langsung oleh presiden itu sangat merusak demokrasi," kata dia.
Sahroni lantas melempar satire mekanisme pemilu bisa-bisa dihilangkan dalam pemilihan gubernur dan presiden.
"Sekalian aja semua dipilih presiden jangan hanya Jakarta. Sekalian juga presiden dipilih sama MPR dan DPR," katanya.
"Sedih kalau lihat Indonesia ke depan jadi mundur demokrasinya," lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini pun mengaku berniat maju kontestasi Pilgub Jakarta. Namun, dia sedih niat itu urung jika aturan soal pemilihan gubernur Jakarta sebagaimana dalam RUU DKJ nantinya betul-betul disahkan.
"Saya mau maju cagub DKI jadi nggak bisa nih gara-gara aturan khusus. Sedih jadinya saya," kata Sahroni.
Sebagai informasi, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU DKJ, Senin (4/12) kemarin.
Dalam draf RUU DKJ yang dilihat detikcom, Selasa (5/12), Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.
Simak Video 'Respons Mahfud soal RUU DKJ Atur Gubernur Dipilih Presiden':
Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.