Pemkab Pandeglang Pelajari Surat Bawaslu soal Kades Ancam Hapus Bantuan Warga

Pemkab Pandeglang Pelajari Surat Bawaslu soal Kades Ancam Hapus Bantuan Warga

Aris Rivaldo - detikNews
Selasa, 05 Des 2023 18:07 WIB
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD)
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) (Foto: Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang sudah menerima berkas pelanggaran kepala desa yang ancam hapus bantuan warga karena beda pilihan caleg. Pemkab akan mempelajari terlebih dahulu berkas rekomendasi tersebut.

"Harus pelajari dulu undang-undang apa nomor 6 tahun 2014 tentang pemilu masuk kemana pelanggarannya, kita pelajari dulu, isi surat dari Bawaslu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Bunbun Buntara, Selasa (5/12/2023).

Bunbun belum bisa menyampaikan secara detail terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada Kades Karangsari, Kecamatan Angsana itu. Ia mengaku secepatnya akan menyampaikan hasil dari rekomendasi Bawaslu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan disampaikan setelah kita pelajari, kita diskusikan apa yang menjadi rekomendasi dari kami," katanya.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Pandeglang mengatakan kepala desa yang mengirim voice note (VN) berisi ancaman menghapus bantuan warga berbeda pilihan caleg pada Pemilu 2024 melanggar aturan. Kades tersebut melakukan pelanggaran terkait netralitas.

ADVERTISEMENT

"Ada pelanggaran kaitan dengan netralitas kepala desa," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Didin mengatakan Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, yang diketahui bernama Suhandi melanggar Undang-Undang Desa. Didin mengatakan Bawaslu menyimpulkan adanya pelanggaran setelah melakukan pemeriksaan terhadap Suhandi.

Menurut Didin, kades itu mengakui bahwa suara dalam VN itu ialah suaranya. Didin mengatakan Kades itu mengaku tidak diintervensi dari pihak lain terkait VN tersebut.

"Teman-teman (Panwas) Angsana sudah melaksanakan pembahasan pleno, kesimpulan yang bersangkutan kepala desa itu melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, itu melanggar pasal 29," ujarnya.

Simak Video 'Bertemu Perwakilan Apdesi, Puan Bentuk Pokja Bahas Revisi UU Desa':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads