Kompolnas menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas. Komisioner Kompolnas, Ida Oetari, menyebut blind spot pada rantis penjadi pertimbangan saat sidang.
"Pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri," kata Ida di gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya soal pengakuan pelanggar terkait apakah kala itu Affan berada di titik buta atau tidak, Ida hanya mengatakan setiap kendaraan besar pasti memiliki titik buta.
"Mengenai blind spot, di setiap kendaraan itu memang masing-masing memiliki ada sudut mati atau blind spot tadi, termasuk di rantis ini. Jadi mobil pun juga demikian. Pasti ada kendaraan besar pun juga demikian. Salah satunya rantis ini juga memiliki ada blind spot-nya," jelas Ida.
"Apalagi kondisi rantis menurut penjelasan bahwa spionnya juga rusak. Ini sebelah kiri. Ini juga ada blind spot ini juga yang menyebabkan makanya Bripka R tidak secara sengaja tergilas itu. Ini salah satu yang memengaruhi," lanjut dia.
Ida tak memberi penjelasan lebih mengenai titik buta tersebut. Namun, dia menyebut sidang etik berjalan dengan baik dan lancar.
"Mungkin itu dari Kompolnas, dan yang berikutnya adalah permohonan maaf saudara kami atau dari Bripka R terhadap keluarga korban dan kami juga mengucapkan, dari Kompolnas mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya saudara Affan," pungkas Ida.
Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi 7 tahun buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Rohmat belum memutuskan akan mengajukan banding atau menerima sanksinya.
Sebagai informasi ada 7 orang anggota brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Sidang etik terhadap Kompol Kosmas telah selesai digelar pada Rabu (3/9/2025) kemarin. Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.
(ond/lir)