Perseroan Terbatas mengatur tegas peran dan tugas organ jabatan dalam perusahaan. Seperti direktur, komisaris dan karyawan. Lalu bolehkah direktur mengambil alih aset perusahaan tanpa izin perusahaan?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:
Dengan hormat, salam sehat walafiat sekeluarga. Perkenalkan nama saya Djoko Utomo, dari Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya mau tanya secara pengetahuan hukum business, apakah dibenarkan Direktur Utama bertindak semena-mena atau merampas atau mengambil aset perusahaan berupa unit mesin sandpump yang akan digunakan untuk menunjang kemajuan perusahaan tanpa ada pemberitahuan atau legalitas apapun dari pemegang saham?
Demikian ini kami sampaikan atas bantuannya kami haturkan terima kasih.
Hormat kami
Djoko Utomo
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Boris Tampubolon, S.H Berikut penjelasan lengkapnya:
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) adalah Badan Hukum yang merupakan entitas tersendiri dan merupakan subyek hukum yang berbeda dari pemegang saham maupun organ-organ yang lain. Dengan demikian, Harta Kekayaan atau Aset milik perusahaan bukan merupakan milik organ-organ perusahaan.
Meski Direktur memiliki kewenangan khusus untuk mengelola atau mengurus perusahaan, tapi ia tidak dapat seenaknya menggunakan aset PT tersebut. Pengelolaan aset perusahaan harus didasarkan atas Ketentuan UU PT dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Perusahaan dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan saja.
Dari segi hukum pidana, bila ada Direktur utama yang mengambil atau menguasai aset perusahaan atau harta kekayaan perusahaan secara semena-mena tanpa adanya pemberitahuan atau legalitas apapun dari pemegang saham dapat dituntut atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 374 KUHP
"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Dengan demikian Direktur Utama yang mengambil aset perusahaan secara melawan hukum dapat di Laporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.
Dari segi hukum perdata, bila tindakan Direktur Utama tersebut mengakibatkan Perusahaan menderita kerugian, maka Perusahaan bisa menggugat Direktur Utama tersebut secara pribadi untuk dimintakan ganti kerugian yang diderita oleh Perusahaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU PT sebagai berikut:
Pasal 97 ayat 3 UU PT
"(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)."
Pasal 97 ayat (6) dan (7) UU PT
"(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan"
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bila ada Direktur Utama yang mengambil atau menguasai secara melawan hukum aset perusahaan, maka ia bisa dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan/atau ia juga bisa digugat secara perdata untuk mengganti kerugian yang diderita perusahaan akibat perbuatannya tersebut.
Boris Tampubolon, S.H
Advokat, dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers)
www.dntlawyers.com
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Lihat juga Video: Kantor Kakao Pangyo Digeledah Jaksa Terkait Manipulasi Saham SM