KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota BPK Pius Lustrilanang 30 November

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 28 Nov 2023 21:08 WIB
Foto: Andhika Prasetya/detikcom
Jakarta -

Anggota VI BPK Pius Lustrilanang tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) dengan alasan sakit. KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Pius pada Kamis, 30 November 2023.

"Tadi sudah disampaikan juga bahwa kemarin Senin kami memanggil yang bersangkutan sebagai saksi anggota BPK VI. Informasi yang kami peroleh dia tidak hadir kemarin karena alasan sakit, artinya konfirmasi kepada kami kepada KPK. Informasi terakhir dari teman-teman penyidik, akan menjadwalkan nanti hari Kamis tanggal 30 November 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Ali berharap Pius akan kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Dia mengatakan Pius akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Yan.

"Kami juga berharap saksi ini dapat kooperatif hadir. Ini panggilan kedua yang kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir karena tentu seseorang dipanggil sebagai saksi karena memang dibutuhkan keterangannya untuk memperjelas menjadi lebih terangnya perbuatan para tersangka yang sudah kami tetapkan dalam perkara di Kabupaten Sorong," ujarnya.

Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang pada Kamis (15/11). Di lokasi itu ditemukan catatan keuangan hingga dokumen terkait kasus korupsi Pj Bupati Sorong.

Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong

KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. KPK menyebut suap tersebut terdiri atas uang Rp 960 juta dan satu jam Rolex.

Suap itu diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.

"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ucap ketua KPK saat itu, Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Total, ada enam orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Berikut daftarnya:

Tersangka pemberi suap:

1. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle

Tersangka penerima:

1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
2. Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
3. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.




(mib/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork