Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta merespons laporan warga terkait parkir liar yang dilakukan oleh pengunjung cafe. Kejadian ini terjadi di sekitar Jalan Tulodong sampai Widya Chandra, Kebayoran Baru.
Setelah mendapatkan aduan tersebut, DPRD DKI mengundang sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setelah menerima aduan gangguan ketertiban dari warga di Jalan Tulodong sampai Widya Chandra, Kebayoran Baru.
Warga mengaku resah atas gangguan ketertiban umum karena semakin menjamurnya cafe (bisnis kuliner) yang tidak memiliki lahan parkir mumpuni. Pengunjung terpaksa memarkirkan mobilnya di bahu jalan dan trotoar hingga akhirnya menyebabkan kemacetan. Situasi tersebut diperparah adanya layanan vallet parkir cafe yang justru menempatkan mobil pengunjung di lahan-lahan rumah warga.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan persoalan ini harus dikaji mendalam dan perlu langkah konkret dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menuntaskan polemik yang terjadi.
Pasalnya, dalam audiensi yang digelar DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) memastikan cafe dan usaha kuliner yang dianggap mengganggu ketertiban memiliki izin usaha. Namun di sisi lain ada banyak warga yang resah karena lingkungan tempat tinggalnya menjadi carut-marut, bising dan tercemar limbah di saluran pembuangan.
"Nanti saya bicara dengan Pak PJ Gubernur, ini harus ada langkah-langkah konkret. Kalau sudah masuk ke DPRD harus ada jalan keluar," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).
Pernyataan itu ia sampaikan saat menggelar pertemuan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/11).
Dia memastikan, DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal persoalan yang dialami warga dan pengusaha sampai tuntas. Dalam waktu dekat ia mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP), Wali Kota Jakarta Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) segera melakukan kajian lapangan, untuk kemudian hasilnya dibahas bersama di DPRD DKI Jakarta.
"Audiensi ini saya skors, bukannya deadlock ya. Kita akan bahas lagi untuk mencari solusi bersama," tegasnya.
Di sisi lain, para pengusaha cafe dan kuliner di bilangan Jalan Tulodong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dipastikan memiliki izin usaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka terbit secara otomatis melalui Online Single Submission (OSS) karena tergolong memiliki tingkat usaha resiko rendah.
Meski demikian, Sekretaris Dinas PM-PTSP Iwan Kurniawan mengatakan, pada pengurusan izin melalui OSS sejatinya pelaku usaha wajib mengisi kolom yang berisi pernyataan kesanggupan untuk menjaga lingkungan dengan nama Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
"Salah satu statement point SPPL yang sudah teman-teman pelaku usaha klik adalah salah satunya menjaga ketertiban, kemudian kegiatan usaha yang harus sesuai dengan tata ruang dan sebagainya," terang Iwan.
"Kemudian ketika izin mereka sudah terbit maka mereka harus menjaga kesesuaian dan ketertiban itu, karena mereka sudah menyatakan," tambahnya.
Dalam audiensi yang sama, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menjelaskan, data dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) milik Pemerintah Pusat belum terintegrasi dengan sistem perizinan yang ada di DKI Jakarta.
"Maka harus segera dilakukan evaluasi yang sifatnya untuk menyempurnakan sistem OSS ini," tegasnya.
Simak juga 'Etika dan Pandangan Hukum Soal Parkir Kendaraan':
(prf/ega)