Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima kunjungan audiensi dari Pengurus Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (27/11). Tujuan dari audiensi ini terkait terbitnya Permenaker No.21 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
Ida menjelaskan dengan adanya Permenaker tersebut menjadi pedoman dan bisa sangat membantu bagi daerah yang memiliki komitmen dalam membentuk ULD, utamanya bidang ketenagakerjaan.
"Adanya Permenaker menjadi pedoman dan akan sangat mudah bagi daerah yang memiliki komitmen untuk membentuk ULD, terutama bidang ketenagakerjaan," ucap Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).
Lanjutnya, ULD ketenagakerjaan memiliki 4 tugas diantaranya merencanakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan atas pekerjaan penyandang disabilitas (PD), menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja PD, menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja PD, dan mengkoordinasikan ULD ketenagakerjaan, pemberi kerja dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk PD.
"Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 191 ULD Bidang Ketenagakerjaan yang tersebar pada 28 November, 46 kota dan 117 kabupaten," sambung Ida.
Sementara itu, penempatan tenaga kerja PD hingga 17 November, Ida menyebut terdapat 701 orang dengan ragam disabilitas fisik (tuna daksa, kaki, tangan, dan kursi roda), disabilitas sensorik (tuna netra, low vision, tuna rungu, tuna wicara), disabilitas intelektual (tuna grahita dan lambat belajar), dan disabilitas ganda (tuna rungu dan tuna wicara).
Sebelumnya pada tanggal 17 Oktober 2023, Kemenaker telah memberikan penghargaan nasional 2023 kepada 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 9 perusahaan swasta nasional yang mempekerjakan PD.
"Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan akses terhadap PD," terang Ida.
Ida pun menjelaskan agar terciptanya support system yang baik, Kemenaker juga memberikan pembekalan sensitivitas disabilitas bagi pengelola ULD bidang ketenagakerjaan, perusahaan dan serikat pekerja dengan harapan dapat menciptakan kondisi kerja yang kondusif.
(akn/ega)