Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. KPK turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Harley-Davidson hingga mobil mewah Rubicon.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan barang bukti yang disita ini merupakan hasil penerimaan Ma'ruf dari sejumlah rekanan. Para rekanan tersebut ditunjuk langsung olehnya untuk menggarap proyek pengadaan barang dan jasa pada Setjen MPR RI.
"Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yaitu satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson; satu unit mobil merek Rubicon," jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dua kendaraan mewah tersebut, Taufik mengatakan penyidik turut menyita satu buah gitar senilai Rp 10 juta, satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp 30 juta, serta barang bukti elektronik berupa satu unit telepon genggam senilai Rp 20 juta.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik juga menemukan bukti bahwa Ma'ruf menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya untuk renovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.
"Uang senilai Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok. Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," imbuhnya.
Taufik memastikan pihak KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini. Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Konstruksi Perkara
Taufik menjelaskan, pada saat menjabat Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma'ruf selaku Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selama menjabat, Ma'ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan yakni Zakaria (Z) yang sehari-harinya berada di lingkungan Setjen MPR RI. Ma'ruf kemudian memberikan perintah kepada Zakaria untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha calon rekanan proyek proyek di Setjen MPR RI.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono |
"Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," jelas Taufik.
"Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 eks miliar (Rp 7 miliar), baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z," lanjutnya.
KPK mengungkapkan Ma'ruf juga memerintahkan para staf agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai dengan kehendaknya atau yang disampaikan oleh Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Ma'ruf bahkan menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI.
"Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp 14,4 kali lipat (Rp 14,4 miliar)," kata Taufik.
Taufik menerangkan Ma'ruf juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI). Perusahaan tersebut merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar," terang Taufik.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar," imbuhnya.
Taufik menyampaikan bahwa Ma'ruf tidak dapat membuktikan semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Di sisi lain, Ma'ruf selama ini tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang diterima.
Ma'ruf kini telah ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ma'ruf ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Video 'Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK, Terima Gratifikasi Rp 30 M':











































