Polisi Ungkap Peran Tersangka Wanita A di Kasus Ekstasi di Kafe Kloud

Polisi Ungkap Peran Tersangka Wanita A di Kasus Ekstasi di Kafe Kloud

Tina Susilawati - detikNews
Senin, 27 Nov 2023 20:06 WIB
Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus narkoba di Kafe Kloud Sky Senopati, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Foto: Tersangka wanita inisial A bertopi biru saat Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus narkoba di Kafe Kloud Sky Senopati, Jakarta Selatan. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap 3 tersangka terkait kasus ekstasi di Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan. Salah satu tersangka adalah wanita berinisial A.

Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak mengatakan tersangka A adalah pemilik ekstasi yang ikut diamankan saat polisi melakukan razia di Kafe loud Sky Dining & Lounge, Senopati, pada Sabtu (18/11) dini hari lalu.

"Tiga tersangka, satu tersangka A perannya adalah pemilik barang yang ada pada saat kita razia," kata Calvin kepada wartawan seusai rekonstruksi di Kloud, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu dua tersangka lainnya yakni D dan H. Tersangka D merupakan pemilik 3 butir ekstasi.

"Tersangka D itu perannya adalah sumber barang yang tiga (butir ekstasi) itu awalnya empat, tetapi satu sudah dibuang tadi saya sampaikan bahwa itu sumbernya dari tersangka D," katanya.

ADVERTISEMENT

"Dan tersangka H perannya apa, selama mereka bergaul terkadang tersangka H yang memberikan barang bukti itu ke tersangka A. Jadi masing-masing punya peran," lanjutnya.

Rekonstruksi di Kafe Kloud

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi terkait peredaran narkoba di kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap 5 fakta baru.

"Ada 5 fakta baru yang kami temukan penyidik di dalam hasil rekonstruksi ini," ucap Kasubdit I Kombes Calvin Jean Simanjuntak di lokasi, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Rekonstruksi digelar di Kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, pukul 14.00 WIB siang dipimpin Kombes Calvin. Tiga tersangka yakni A, D, dan H dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Transaksi Narkoba di 4 Tempat

Calvin mengungkap pertama, diketahui 3 tersangka yakni inisial A, D, dan H kerap transaksi di 4 tempat lainnya. Salah satunya, mengedarkan narkotika di Kafe Kode di Senopati, Jaksel, yang juga dirazia pada Sabtu (25/11) dini hari lalu.

"Yang pertama setidaknya para tersangka ini tersangka satu A, tersangka dua D dan tersangka tiga H, itu sering transaksi dan menggunakan narkotika setidaknya di empat tempat," ujarnya.

"Yang pertama adalah di salah satu di bilangan Senopati juga, kemarin juga kita sudah melakukan razia itu di Kode itu di situ salah satu tempatnya," ujarnya.

Para tersangka juga melakukan transaksi di rumahnya sendiri. Selain itu, mereka juga ditengarai melakukan transaksi di salah satu kafe lain di Jakarta Barat.

"Ini tidak saya sebutkan (nama kafenya) karena, kami mencoba mendalaminya lagi, kemudian salah satu hotel di bilangan Cilandak di Jakarta Selatan. Ini juga kami lagi mendalami," katanya.

Asal-usul Ekstasi

Temuan lainnya yakni terkait asal-usul ekstasi. Calvin mengatakan tersangka A awalnya membeli ekstasi dari tersangka H dan D.

"Yang kedua bahwa tersangka A ini mendapatkan narkotika ekstasi awalnya 4 butir dari tersangka D dan H dengan cara membeli. Namun itu sudah digunakan oleh para tersangka," katanya.

Pakai Ekstasi di Kafe

Kemudian, fakta ketiga, diketahui tersangka A menggunakan ekstasi tersebut dengan temannya di Kafe Kloud. Di Kafe Kloud inilah tersangka diamankan polisi saat melakukan razia pada Sabtu (18/11) dini hari lalu.

"Fakta ketiga sisanya ternyata sisa barang yang dibeli itu digunakan oleh tersangka dan temannya O atau saksi O yang pada saat kita lakukan razia, mereka bersama-sama di tempat ini," katanya.

Buang Ekstasi di Sofa

Polisi juga mengungkap fakta lainnya, di mana tersangka A berupaya menghilangkan barang bukti. A sempat berdalih izin ke toilet, namun saat itu dicegah petugas hingga akhirnya dia membuang ekstasi di sofa.

"Kemudian ternyata itu diselipkan di dalam sofa. Nanti kami bisa buktikan dari hasil CCTV yang kami dapat. Itu yang terkait dengan barang bukti yang ada yang ditemukan di tempat ini," katanya.

Buang Ekstasi di Kloset Rumah

Polisi sempat mengembalikan A ke rumahnya sesaat setelah kafe dirazia pada Sabtu (18/11), karena pada saat itu polisi belum menemukan bukti siapa yang membuang ekstasi di sofa kafe. Setelah mendapatkan bukti CCTV, polisi kemudian mendatangi rumahnya dan tersangka membuang ekstasi ke toilet.

"Pada saat kita melihat hasil CCTV, kita datang ke rumahnya, di situlah tersangka A melihat petugas datang dia membuang barang bukti di kloset rumahnya," katanya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads