Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 27 Nov 2023 15:24 WIB
Pria berinisial MZ (27) ditangkap menjual atau mengedarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin. (Foto: dok. Polresta Tangerang)
Tangerang -

Pria berinisial MZ (27) ditangkap menjual atau mengedarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin. MZ ditangkap Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten di sebuah warung di Kampung Pondok, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 1.000 butir hexymer dan 600 butir tramadol, telepon genggam, motor, dan uang tunai," kata Kapolsek Mauk AKP Kudratullah dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).

Dia mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Dia mengatakan masyarakat heran dan resah karena warung yang diketahui masyarakat berjualan kosmetik itu kerap didatangi para remaja.

Barang bukti obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin yang ditemukan polisi. (Foto: dok. Polresta Tangerang)

"Kecurigaan masyarakat yang dilaporkan ke kami kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan," ucap Kudratullah.

Polisi lalu menggeledah untuk mencari barang bukti. Tersangka MZ tidak bisa mengelak saat polisi menemukan barang bukti.

Tersangka MZ pun langsung dibawa ke Mapolsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.




(jbr/mei)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork