Kakak adik Afdilah Munthe (37) dan Puja Surya Atmaja Munthe (34) lolos dari tuntutan hukuman mati di tingkat kasasi. Keduanya diadili dalam kasus peredaran 30 kg sabu.
Kasus bermula saat aparat penegak hukum melakukan penggerebekan Munthe bersaudara itu di sebuah hotel di Kota Cilegon pada 3 Juli 2022. Di mobil Hyundai H-1 yang dibawa mereka didapati 30 kg sabu yang disarukan dalam bungkus teh.
Keduanya lalu diproses hukum dan diadili. Di persidangan, jaksa mengajukan tuntutan mati pada 22 Februari 2023. Tapi tuntutan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pada 4 April 2023, keduanya dihukum penjara seumur hidup.
Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 23 Mei 2023. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi dengan harapan Munthe bersaudara dihukum mati. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari penuntut umum," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (27/11/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Suharto dan Hidayat Manao. Majelis hanya memperbaiki amar putusan terkait biaya perkara yang dibebankan ke negara.
"Terdakwa I diperintahkan oleh Jeff untuk menemui M Syarifuddin yang ditemani Terdakwa II untuk menerima 2 tas hitam berisi sabu dengan berat bruto 30 kg yang kemudian di simpannya di belakang bawah mobil Hyundai yang telah dimodifikasi. Para terdakwa disuruh Jeff membawa sabu dari Medan ke Jakarta dengan upah masing-masing Rp 15 juta," papar majelis menerangkan kesalahan terdakwa.
Simak juga Video: Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Batam, Sabu Senilai Rp 4,3 Miliar Disita
(asp/isa)