Majelis hakim menegur pengunjung sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar. Teguran itu disampaikan usai pengujung sidang meneriaki jaksa penuntut umum.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023), pengunjung awalnya mendengarkan pembacaan pleidoi oleh Haris Azhar. Dalam pledoinya, Haris Azhar meminta hakim melepaskan dirinya dari tuntutan jaksa.
Pengunjung sidang kemudian bertepuk tangan dan bersorak saat mendengar pernyataan Haris Azhar. Mereka berteriak meminta Haris dan Fatia dibebaskan.
"Bebaskan Fatia Haris," teriak pengunjung sidang.
Hakim kemudian meminta pengunjung untuk tertib agar sidang berjalan lancar.
"Semoga sidang baik dan lancar jangan gitu ya, biar tertib. Supaya kondusif mari kita pandu bersama-sama untuk persidangan ini berjalan lancar," kata hakim ketua.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum Haris Azhar. Sebelum nota pembelaan dibacakan, hakim meminta agar salinan nota pembelaan diberikan ke hakim dan jaksa.
Pada saat itu, salah satu pengunjung kembali berteriak. Kali ini, pengunjung meneriaki jaksa.
"Jaksa kotor," ujar pengunjung.
Hakim lalu memberikan teguran. Hakim memperingatkan pengunjung sidang yang tidak tertib akan dikeluarkan dari ruang sidang.
"Tolong yang teriak-teriak itu ya, sudah kita ingatkan untuk jaga ketertiban ini, kalau nggak bisa kami persilakan saudara keluar," kata hakim.
Tuntutan Haris Azhar
Sebelumnya, jaksa menuntut Haris Azhar hukuman penjara. Jaksa meyakini Haris Azhar terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (13/11).
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.
Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan bagi Haris Azhar di antaranya ialah tidak mengakui perbuatannya. Jaksa juga menyebut Haris Azhar tidak menyesali perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan, satu, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebut Haris Azhar memicu kegaduhan. Jaksa juga menyebut Haris Azhar tidak sopan.
"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Lima, terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," ucap jaksa.
(dwia/haf)