Haris Azhar Minta Dilepaskan dari Tuntutan Penjara di Kasus 'Lord Luhut'

Haris Azhar Minta Dilepaskan dari Tuntutan Penjara di Kasus 'Lord Luhut'

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 27 Nov 2023 12:33 WIB
Sidang Haris Azhar (Dwi Andayani-detikcom)
Foto: Sidang Haris Azhar (Dwi Andayani-detikcom)
Jakarta -

Haris Azhar membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Haris Azhar meminta dilepaskan dari segala tuntutan.

"Untuk itu majelis hakim, Yang Mulia, yang terhormat, yang dicintai oleh keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan terhadap saya dan Fatia dalam perkara ini," ujar Haris Azhar saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Haris menyebut dirinya memiliki kebebasan. Dia berharap hakim dapat melihat perbedaan terkait kritik dan hinaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai individu, majelis, saya memiliki kebebasan, saya meyakini demikian pula dengan majelis hakim yang ada di hadapan saya. Terlebih dengan jubah mulia yang majelis hakim miliki mengandung independensi atas nama hukum, saya berharap mejlis hakim bisa menjadi aktor yang lurus, yang bersih melihat perbedan antara kritik dan hinaan, melihat konteks siniar dan riset yang dipresentasikan oleh Fatia," kata Haris.

Haris juga meyakini kasusnya bukan sebuah perkara tinda pidana.

ADVERTISEMENT

"Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana," kata Haris.

Sebelumnya, jaksa menuntut Haris Azhar hukuman penjara. Jaksa meyakini Haris Azhar terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (13/11).

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.

Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hakim memerintahkan penghapusan video di terkait 'Lord Luhut' di kanal YouTube Haris Azhar. Video yang menjadi permasalahan dalam kasus ini berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'

(dwia/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads