Haris Azhar: Saya Tidak Perlu Menyesali Perbuatan yang Didakwakan pada Saya

Haris Azhar: Saya Tidak Perlu Menyesali Perbuatan yang Didakwakan pada Saya

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 27 Nov 2023 11:32 WIB
Sidang Haris Azhar (Dwi Andayani-detikcom)
Foto: Sidang Haris Azhar (Dwi Andayani-detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Haris Azhar mengatakan dirinya tidak perlu menyesali perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Haris Azhar awalnya mengatakan dirinya ingin menyesali perbuatan yang didakwakan terhadap dirinya. Namun, dia menilai tidak ada hal yang salah dalam proses pembuatan podcast-nya.

"Poin memberatkan pada saya yaitu tidak menyesali perbuatan. Atas hal tersebut saya menjawab, bahwa saya ingin menyesali perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum, akan tetapi setelah saya riset kembali proses produksi podcast saya tidak ada yang salah, tidak ada yang membahayakan seseorang atau pihak tertentu," kata Haris Azhar saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai podcast-nya tidak membahayakan seseorang maupun pihak tertentu. Oleh sebab itu, dia menyatakan tak perlu menyesali perbuatannya.

"Untuk itu saya tidak perlu menyesali perbuatan sebagaimana yang didakwakan pada saya," kata Haris Azhar.

ADVERTISEMENT

Haris Azhar menilai proses hukum terhadap dirinya mengandung banyak hal yang patut disesali. Dia mengatakan alat bukti yang dihadirkan dalam proses persidangan tidak sempurna hinggi para ahli tidak hadir.

"Sebaliknya, proses pemidanaan pada saya justru mengandung banyak hal yang patut disesali. Keringnya pembuktian, berupa alat bukti yang tidak sempurna, ketidakhadiran sejumlah saksi, termasuk saksi ahli," kata Haris.

"Sebaliknya, saya meyakini materi yang didiskusikan dalam video saya justru memuat informasi yang membahayakan nasib masyarakat terutama masyarakat Papua, yang hidup dalam stigma dan kemiskinan, serta praktik kekerasan berdurasi tinggi," sambungnya.

Haris Sebut Podcast Berdasarkan Riset

Haris Azhar juga mengatakan isi podcast yang dibuatnya memuat materi berdasarkan hasil riset. Dia mengatakan hasil riset itu mengandung dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah nama besar.

"Materi saya memuat dialog atas riset yang secara implisit menggambarkan ancaman keberadaan hutan dan lingkungan hidup, mengandung dugaan pelanggaran prinsip pemerintahan yang baik dan bersih, yang melibatkan nama-nama besar dan dominan dalam diskursus media," kata Haris Azhar.

"Apakah ada tindak pidana? Saya ingin menjawab tidak ada, karena materi siniar berisi kajian dari sejumlah organisasi masyarakat sipil," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Haris Azhar menilai sampai saat ini tidak ada riset atau temuan yang membantah apa yang disebutnya hasil riset dalam podcast-nya itu. Dia juga menilai tidak ada temuan yang menyebut sumber atau proses risetnya mengandung kejahatan.

"Sampai saat siniar saya buat atau hingga sampai saat ini, tidak ada riset atau temuan tandingan yang membantah hasil riset yang dijadikan pokok bahasan. Demikian pula tidak ada pula temuan yang mengatakan bahwa sumber yang digunakan atau proses riset yang mengandung kejahatan atau salah," kata Haris.

Tuntutan Haris Azhar

Sebelumnya, jaksa menuntut Haris Azhar hukuman penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (13/11).

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.

Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Salah satu hal yang memberatkan bagi Haris Azhar ialah tidak mengakui perbuatannya. Jaksa juga menyebut Haris Azhar tidak menyesali perbuatannya.

"Hal-hal yang memberatkan, satu, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Halaman 2 dari 2
(dwia/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads