Sikap Berbeda 2 Pimpinan KPK soal Firli: Tak Malu dan Minta Maaf

Sikap Berbeda 2 Pimpinan KPK soal Firli: Tak Malu dan Minta Maaf

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 25 Nov 2023 06:35 WIB
Jakarta -

Penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri disikapi berbeda oleh dua pimpinan KPK. Ada pimpinan KPK yang mengaku tidak malu dan ada juga yang meminta maaf.

Dirangkum detikcom, Jumat (24/11/2023), Firli Bahuri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Teranyar, surat keputusan presiden terkait pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri ini disikapi berbeda oleh dua Wakil Ketua KPK. Mereka adalah Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis, 23 November 2023, Alexander Marwata mewakili lembaga KPK menggelar konferensi pers untuk menanggapi penetapan status tersangka terhadap Firli. Pria yang karib disapa Alex itu mengaku tidak merasa malu ataupun meminta maaf setelah Firli Bahuri ditetapkan tersangka.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," ujar Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

ADVERTISEMENT

Alex mengatakan semua pihak harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, termasuk dalam kasus Firli Bahuri.

"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," ujarnya.

Ketika ditanya apakah kasus Firli ini membuat pandangan publik ke KPK menjadi buruk, dia kembali menegaskan bahwa perkara ini masih di tahap awal. Masih ada tahapan selanjutnya dan dia meminta masyarakat ikut mengawalnya.

"Sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," ujar dia.

Lalu bagaimana sikap pimpinan KPK lainnya? Baca halaman selanjutnya>>

Sebaliknya, Nurul Ghufron justru punya sikap berbeda. Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf ke publik atas kegaduhan yang terjadi terkait status tersangka Firli.

Berbeda dengan Alex, Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maafnya melalui keterangan tertulis. Mulanya, Ghufron menyampaikan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (23/11). OTT itu terjadi di tengah dinamika di KPK setelah Firli ditetapkan tersangka.

"Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi pada KPK tersebut," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (24/11).

Ghufron kemudian menyampaikan permintaan maaf. Dia mengakui status tersangka yang menjerat Firli menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan, kasus yang menjerat Firli ini akan menjadi evaluasi bagi KPK. Pihaknya pun terbuka atas setiap kritik dari masyarakat.

"Tentu peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami, baik untuk internal maupun terhadap eksternal, dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," ujar Ghufron.

Lebih lanjut Ghufron meminta dukungan masyarakat kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," katanya.

"KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia. Harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi," imbuhnya.

Halaman 3 dari 2
(whn/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads