Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli dari Ketua KPK di Lanud Halim

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli dari Ketua KPK di Lanud Halim

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 23:18 WIB
Presiden Jokowi (YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi (YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Jokowi meneken keppres tersebut di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).

Adapun Ketua Sementara KPK saat ini adalah Nawawi Pomolango. Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub dalam dalam nomor 116 tanggal 24 November 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri diumumkan pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam. Firli diduga melakukan pemerasan hingga penerimaan suap dan gratifikasi kepada SYL.

(idn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads