Penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri disikapi berbeda oleh dua pimpinan KPK. Ada pimpinan KPK yang mengaku tidak malu dan ada juga yang meminta maaf.
Dirangkum detikcom, Jumat (24/11/2023), Firli Bahuri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Teranyar, surat keputusan presiden terkait pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri ini disikapi berbeda oleh dua Wakil Ketua KPK. Mereka adalah Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Pada Kamis, 23 November 2023, Alexander Marwata mewakili lembaga KPK menggelar konferensi pers untuk menanggapi penetapan status tersangka terhadap Firli. Pria yang karib disapa Alex itu mengaku tidak merasa malu ataupun meminta maaf setelah Firli Bahuri ditetapkan tersangka.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," ujar Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).
Alex mengatakan semua pihak harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, termasuk dalam kasus Firli Bahuri.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," ujarnya.
Ketika ditanya apakah kasus Firli ini membuat pandangan publik ke KPK menjadi buruk, dia kembali menegaskan bahwa perkara ini masih di tahap awal. Masih ada tahapan selanjutnya dan dia meminta masyarakat ikut mengawalnya.
"Sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," ujar dia.
Lalu bagaimana sikap pimpinan KPK lainnya? Baca halaman selanjutnya>>
(whn/whn)