Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Jokowi meneken keppres tersebut di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Adapun Ketua Sementara KPK saat ini adalah Nawawi Pomolango. Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub dalam dalam nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri diumumkan pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam. Firli diduga melakukan pemerasan hingga penerimaan suap dan gratifikasi kepada SYL.
(idn/whn)