Korban Daud Penipu Modus Masuk Akpol Tersebar di DKI-NTB, Rugi Rp 1,3 M

Devi Puspita Sari - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 19:36 WIB
Daud tersangka penipuan masuk Akpol (dok. Polisi)
Jakarta -

Pria di Depok bernama Daud Yanuar (31) ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban masuk akademi kepolisian (akpol) hingga korban merugi senilai Rp 1,6 miliar. Polisi menyebut Daud melancarkan aksinya bukan hanya di wilayah Depok.

Wakasat Reskrim AKP Markus Simaremare mengatakan Daud juga menipu warga DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Dia meminta sejumlah uang dengan total Rp 3,1 miliar.

"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan sekarang ini, bahwa tersangka bukan untuk wilayah Depok saja. Tetapi tersangka ini juga melakukan modusnya dengan cara menipu itu juga ada di wilayah DKI Jakarta 1 orang, Jawa Tengah Sukoharjo 1 orang, di NTB, dan Sulawesi Selatan," kata Markus Simaremare di Polres Metro Depok, Jumat (24/11/2023).

Markus mengatakan modus yang dilakukan sama seperti penipuan sebelumnya. Namun kali ini dia juga menjanjikan bisa meloloskan penerimaan Bintara Polri.

"Modus yang dilakukannya juga, selain masuk akademi kepolisian, juga meminta sesuatu dengan modus penerimaan masuk Bintara Polri," jelasnya.

Markus menyebut keempat korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,1 miliar. Daud merupakan pelaku tunggal.

"(Kerugian) kurang lebih Rp 3,1 miliar. Dia main sendiri (pelaku tunggal)."

Markus menyebut Daud juga melakukan modus investasi bodong berupa penyediaan sembako pada masa COVID-19. Menurutnya, Daud memiliki banyak modus penipuan.

"Kemudian ada juga modus dia ini mempergunakan investasi-investasi bodong, khususnya penyediaan sembako pada zaman COVID. Saya kira si tersangka ini begitu banyak kasus-kasus yang dilakukannya, diharapkan tersangka ini juga dapat membuka kembali apa-apa yang dilakukan sebelum-sebelumnya," tuturnya.


Tipu Untuk Bayar Utang

Daud Yanuar (31) ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban masuk akademi kepolisian (akpol) di Depok. Uang senilai Rp 1,6 miliar yang didapat Daud dari korban digunakan untuk membayar utang.

"Itu dipergunakan untuk membayar utang-utang," kata Markus Simaremare kepada wartawan, Jumat (10/11).

Markus mengatakan Daud mengaku ke korban bahwa dirinya memiliki usaha. Padahal, katanya, Daud tak memiliki pekerjaan.

"Pekerjaannya ya tidak ada. Tapi dia menyatakan bahwa dia ada usaha," ujarnya.

Daud diduga bekerja seorang diri melakukan penipuan. Polisi pun masih mencari tahu adanya kemungkinan korban lain.

"Sementara (beraksi) sendiri, memang ada dikenalkan oleh ada namanya saksi. Saksi-saksi sudah kita dalami, mereka punya keterlibatan atau tidak nanti kita dalami juga," ujarnya.

Pengungkapan Kasus

Kasatreskrim Polres Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak korban melapor ke polisi. Diketahui pelaku melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban untuk bisa masuk ke akademi kepolisian (akpol).

"Pelaku menjanjikan akan membantu anaknya korban lolos seleksi pendidikan Akpol tahun 2022 dengan meminta sejumlah uang," kata Kasatreskrim Polres Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan, Jumat (10/11).

Hadi mengatakan saat itu pelaku menjanjikan jalan pintas agar anak korban bisa masuk Akpol. Namun, korban mengharuskan korban membayar dana sebesar Rp 1,6 miliar untuk hal tersebut.

"Awalnya terlapor menjanjikan anaknya pelapor untuk lolos masuk pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2022 dan selanjutnya pelapor sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,6 miliar," ujarnya.

Pelaku menjanjikan uang tersebut kembali jika anak korban tidak lolos akpol. Namun, saat anak korban dinyatakan tidak lolos, uang tersebut justru tak kunjung dikembalikan.

"Apabila tidak lolos maka uang akan dikembalikan sepenuhnya. Ternyata anaknya korban tidak lolos seleksi akpol dan uang milik pelapor tidak dikembalikan," jelasnya.




(whn/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork