Polisi Bongkar Investasi Bodong Modus Love Scamming, Korban Rugi Rp 423 Juta

Polisi Bongkar Investasi Bodong Modus Love Scamming, Korban Rugi Rp 423 Juta

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 04 Jul 2025 15:51 WIB
Sindikat investasi bodong modus love scamming ditangkap (Wildan/detikcom)
Sindikat investasi bodong modus love scamming ditangkap. (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus love scamming. Korban, dalam hal ini seorang pria berinisial YW, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Modus operandi love scamming, bisnis pekerjaan online," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan korban dan pelaku berkenalan melalui Instagram pada Mei 2025. Para pelaku mencatut foto selebgram wanita asal Malaysia untuk menarik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, setelah berkenalan dan berteman di Instagram, Terlapor mengajak chat melalui WhatsApp," kata AKBP Fian.

Percakapan di antara keduanya intens sampai akhirnya pelaku menawarkan korban untuk ikut berbisnis. Pelaku juga memalsukan website e-commerce asal China.

ADVERTISEMENT

"Terlapor menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online kepada korban dengan menjanjikan komisi atau keuntungan sebesar 10 persen dari jumlah modal yang disetorkan melalui website 'Banggood'," ujarnya.

Singkat cerita, korban tertarik dan diminta menyetorkan sejumlah modal awal. Pada awal bergabung, korban mendapatkan komisi dan modal yang ditanamkan pun diberikan kembali.

Namun hal tersebut yang menjadi celah hingga korban tertarik dan diminta memberikan deposit dengan jumlah yang lebih besar. Korban saat itu mentransfer modal sebesar Rp 423 juta.

"Karena korban sudah merasakan hasilnya dan merasa mudah, selanjutnya semakin tertarik dan percaya, akhirnya korban mentransfer uang modal yang lebih besar secara bertahap hingga mencapai total Rp 423.233.000," imbuhnya.

Korban saat itu menagih keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku. Namun pelaku terus bersilat lidah hingga akhirnya korban sadar dirinya telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polda Metro Jaya.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kasus dan berhasil menangkap tiga orang pelaku, yakni ORM (35), R (29), dan APB (24). Polisi juga masuk memburu satu pelaku lainnya berinisial A (29).

Lihat juga Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional

(wnv/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads