Penipu Janjikan Masuk Akpol Bayar Rp 1,6 M Ngaku Punya Kenalan di Polri

Penipu Janjikan Masuk Akpol Bayar Rp 1,6 M Ngaku Punya Kenalan di Polri

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 10 Nov 2023 20:55 WIB
Konferensi pers di Polres Depok (Wildan/detikcom)
Konferensi pers di Polres Depok (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria di Depok, Jawa Barat, bernama Daud Yanuar (31) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban masuk akademi kepolisian (Akpol). Untuk meyakinkan korban, Daud mengaku punya kenalan di Mabes Polri.

"Meyakinkan daripada korban, orang tua korban, kemudian menyatakan seolah-olah dia punya kenalan di Mabes Polri. Sehingga korban bersedia untuk mentransfer beberapa kali uangnya kepada tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Markus Simaremare kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Tak sampai di sana, pelaku juga membuat surat telegram palsu. Surat tersebut menyatakan seolah-olah anak korban lolos seleksi Akpol tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini dibuktikan dengan adanya telegram palsu yang dibuat oleh tersangka, yang menyatakan seolah-olah bahwa anak korban lulus untuk angkatan 2022 di Akpol," ujarnya.

Namun, hal itu hanyalah tipu-tipu Daud belaka. Atas laporan yang dibuat korban, pihak kepolisian menindaklanjuti dan menangkap Daud.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Daud sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Pengungkapan Kasus

Kasatreskrim Polres Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak korban melapor ke polisi. Diketahui pelaku melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban untuk bisa masuk akademi kepolisian (akpol).

"Pelaku menjanjikan akan membantu anaknya korban lolos seleksi pendidikan Akpol tahun 2022 dengan meminta sejumlah uang," kata Kasatreskrim Polres Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan, Jumat (10/11)

Hadi mengatakan saat itu pelaku menjanjikan jalan pintas agar anak korban bisa masuk Akpol. Namun, korban mengharuskan korban untuk membayar dana sebesar Rp 1,6 miliar untuk hal tersebut.

"Awalnya terlapor menjanjikan anaknya pelapor untuk lolos masuk pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2022 dan selanjutnya pelapor sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1, 6 miliar," ujarnya.

Pelaku menjanjikan uang tersebut kembali jika anak korban tidak lolos Akpol. Namun saat anak korban dinyatakan tidak lolos, uang tersebut justru tak kunjung dikembalikan.

"Apabila tidak lolos maka uang akan dikembalikan sepenuhnya. Ternyata anaknya korban tidak lolos seleksi Akpol dan uang milik pelapor tidak dikembalikan," jelasnya.

Simak juga 'Saat Aksi Haris Tipu Puluhan IRT di Karawang Lewat Arisan Bodong':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads