Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani surat Keputusan Presiden (keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Satu jabatan di pucuk pimpinan KPK akan mengalami kekosongan.
Kabar penandatanganan keprres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, di Kementerian Sekretariat Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023). Ari mengatakan surat itu akan ditandatangani saat Jokowi tiba di Jakarta malam ini.
"Ya (keppres akan ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," katanya.
Ari memang tidak memerinci sosok pengganti Firli sebagai Ketua KPK yang akan ditunjuk Jokowi. Dia mengatakan pengganti Firli berasal dari salah satu empat pimpinan KPk saat ini.
"Nanti itu akan diputuskan Pak Presiden. Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," tambah Ari.
Merujuk pernyataan di atas, itu artinya akan ada satu posisi pimpinan KPK yang kosong. Dalam aturan di UU KPK Nomor 19 tahun 2019 sebagaimana perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jabatan pimpinan KPK harus terdiri dari lima orang.
Hal itu tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) b. Susunan pimpinan KPK juga telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2). Berikut bunyi pasal tersebut.
Pasal 21 ayat (1) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 21 (2) tentang Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota
Mekanisme jika terjadi kekosongan dalam posisi pimpinan KPK juga telah diatur dalam Pasal 33 UU KPK. Dalam pasal itu disebutkan presiden nantinya akan mengajukan calon anggota pengganti posisi pimpinan KPK ke DPR.
Bunyi Pasal 33 ayat (1):
Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia
Dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) juga memuat ketentuan sosok calon pimpinan KPK yang akan diajukan presiden ke DPR. Sosok calon itu nantinya akan meneruskan masa jabatan pimpinan KPK yang digantikannya.
Bunyi Pasal 33 ayat (2):
Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29
Bunyi Pasal 33 ayat (3):
Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan
Simak Video 'Sikap Pimpinan KPK soal Firli: Awalnya Tak Malu, Kini Minta Maaf':
(ygs/imk)