MK Kebut Putusan Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Tunggu Sore Ini!

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 23 Nov 2023 10:25 WIB
Prof Enny Nurbaningsih (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengebut Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk putusan gugatan syarat capres/cawapres yang diajukan Brahma Aryana. Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) meminta usia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres/cawapres yang pernah/sedang menjadi gubernur.

Perkara yang dibela oleh Viktor Santoso Tandiasa itu mengantongi nomor 141/2023. MK sudah melakukan RPH sejak Selasa (21/11) lalu.

"Untuk perkara 141 tunggu kabar sore nanti," kata jubir MK, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Perkara 141 itu sudah disidangkan dua kali. Sidang pertama pada 8 November 2023 dan sidang kedua pada 20 November 2023. Sehari setelahnya, Ketua MK Suhartoyo membawa berkas itu ke RPH untuk diproses oleh 8 hakim MK, minus Anwar Usman. Sebab, Anwar Usman sudah dihukum oleh Majelis Kehormatan MK tidak boleh mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan.

Di sisi lain, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Hal itu dinyatakan tidak mengganggu kinerja hakim MK dan institusi.

"Hakim kerja seperti biasa," ucap Enny.

Keberatan Anwar Usman itu sudah dibahas dalam RPH oleh 8 hakim MK. Namun, MK belum tahu akan diapakan oleh tim hukum Anwar Usman atas jawaban MK itu.

"Kami belum tahu akan dibawa ke mana surat jawaban tersebut oleh kuasa hukum AU," ujar Enny.

Gugatan Brahma

Dalam permohonannya, Brahma kembali menguji lagi konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun MK sudah memberikan makna Pasal 169 huruf q itu menjadi:

Berusia paling rendah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Brahma mengajukan gugatan ulang dengan harapan yang bisa maju capres/cawapres berusia kurang dari 40 tahun adalah untuk gubernur saja.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, putusannya akan berlaku untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Jimly berharap Pemilu 2024 berjalan tertib. Jimly menyebutkan semua anak bangsa berperan untuk menyukseskan pemilu.

"Nah jadi saya berharap kita sebagai anak bangsa, mari kita memusatkan perhatian untuk suksesnya Pemilu. Partai pesertanya sudah jelas, capres-cawapres nya sudah jelas. Yang tidak kita suka tolong jangan dipilih. Jadi harapannya kita fokus saja untuk pemenangan masing-masing," ujar Jimly.

Simak Video 'Curhat Megawati Khawatir Kecurangan Pemilu hingga Rekayasa Hukum':






(asp/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork