Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengikuti rapat dengan Komisi III DPR. Kehadiran Eddy mendapat sambutan panas dari anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman.
Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.
Dalam surat perintah penyidikan yang telah ditandatangani, katanya, ada tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023).
Eddy kemudian merespons soal KPK telah menaikkan penanganan laporan dugaan gratifikasi dengan terlapor dia ke penyidikan. Eddy tak banyak bicara soal dugaan kasusnya naik penyidikan.
"Aduh!" kata Eddy sambil meletakkan kedua tangannya di depan dada setelah menjadi pembicara dalam seminar di STIK.
Kemenkumham juga menyatakan Eddy Hiariej belum mengetahui bahwa dia adalah tersangka. Kemenkumham berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.
"Beliau tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (10/11).
Terbaru, Eddy mengikuti rapat bersama Komisi III DPR pada Selasa (21/11). Eddy hadir bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Anggota Komisi III DPR Benny K Harman langsung menyampaikan interupsi dan menyebutkan Eddy sebagai tersangka di KPK.
"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Apa ada yang tidak tahu status beliau ini?" ujar Benny.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)